KARIMUN, kabarfaktual.id – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., memberikan klarifikasi resmi terkait isu dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Langkah ini dilakukan guna meluruskan opini publik yang berkembang di masyarakat.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa dana hibah tersebut murni dialokasikan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kedinasan.
Menurut AKBP Yunita Stevani, seluruh mekanisme pengajuan hingga persetujuan dana hibah ini telah melewati tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku secara ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Yunita Stevani, Rabu (20/05/2026).
Menanggapi sorotan publik serta pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hibah kepada instansi vertikal, pucuk pimpinan Polres Karimun ini menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan sosial tersebut.
Namun, ia meluruskan posisi Polres Karimun yang dalam hal ini bertindak sebagai penerima hibah, bukan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan atau regulasi pemberian dana hibah tersebut.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, meski anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya sudah tersedia, dinamika serta tingginya kebutuhan operasional di daerah membuat dukungan tambahan dari pemerintah daerah menjadi sangat penting demi mendongkrak kualitas pelayanan masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, AKBP Yunita Stevani membeberkan fakta bahwa dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut hingga saat ini sama sekali belum tersentuh atau digunakan.
Proses pengerjaan proyek yang bersumber dari dana tersebut dipastikan masih tertahan di meja administratif karena masih dalam proses pelelangan resmi.
”Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” ungkap AKBP Yunita Stevani menutup keterangannya.
Nantinya, dalam realisasi anggaran, Polres Karimun akan menghadapi pengawasan berlapis (multi-layer) mulai dari pengawasan internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa keuangan negara guna menjamin tidak adanya penyelewengan. (“)






