Karimun – Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka Rutan) Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyangkut dugaan kasus makelar kasus yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu.
Dalam keterangannya, Ka Rutan Yoga Hadhi Wijaya menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.
”Kita hormati proses hukum yang berlaku,” ujar Yoga Hadhi Wijaya, Rabu, 5 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ka Rutan juga menegaskan komitmen Rutan Karimun untuk menjamin keamanan terhadap terpidana atau pelapor dalam kasus ini dimana saat ini pelapor sedang menjalani hukuman seumur hidup di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Terkait oknum Fe alias Gu yang diduga terlibat, Ka Rutan membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, untuk saat ini, Fe alias Gu masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan Rutan.
Yoga Hadhi Wijaya menekankan bahwa pihak Rutan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melindungi oknum Fe alias Gu seandainya dipanggil oleh pihak kepolisian.
”Kami akan kooperatif dan tidak akan melindungi seandainya memang oknum Fe alias Gu dipanggil pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Rutan Karimun dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan setiap oknum yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RC)







