KARIMUN, kabarfaktual.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif. Melalui inovasi Layanan Prioritas Ramah HAM, petugas imigrasi hadir langsung menjemput bola ke rumah warga, Rabu (20/05/2026).
Aksi proaktif ini rutin dilaksanakan khusus untuk memfasilitasi para pemohon paspor yang sedang mengalami sakit berat. Kondisi medis yang tidak memungkinkan mereka untuk datang langsung ke kantor imigrasi menjadi alasan utama program ini digulirkan.
Kali ini, petugas bergerak mendatangi kediaman M Z (15), seorang remaja yang merupakan anak dari pasangan A M (46) dan R (42). Keluarga tersebut menetap di wilayah RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi tersebut, petugas imigrasi langsung melakukan proses pengambilan foto biometrik serta pemindaian sidik jari terhadap M Z di tempat tidurnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pembuatan paspor ini bersifat darurat guna keperluan pengobatan medis ke luar negeri dalam waktu dekat.
Langkah sigap ini sekaligus memperkuat jargon nasional yang diusung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Imigrasi Untuk Rakyat. Melalui program ini, negara hadir langsung di garis depan untuk memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho, melalui Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), Andi Lasera, menegaskan bahwa Layanan Ramah HAM ini menjamin hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Warga yang mengalami keterbatasan fisik, tidak bisa berjalan, atau dalam kondisi darurat medis dipastikan tetap bisa mengakses dokumen perjalanan secara resmi tanpa harus keluar dari tempat perawatan.
“Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak,” ungkap Andi Lasera.
Bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang membutuhkan layanan darurat serupa untuk anggota keluarganya yang sedang sakit, berikut adalah prosedur resmi yang harus diikuti:
Pengajuan Berkas: Perwakilan pihak keluarga terlebih dahulu mendatangi Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa dokumen persyaratan paspor pasien yang lengkap (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah).
Dokumen Pendukung: Pemohon wajib menyertakan surat rujukan atau surat keterangan sakit resmi yang dikeluarkan oleh dokter atau pihak rumah sakit.
Verifikasi & Eksekusi: Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi, petugas imigrasi akan langsung turun ke rumah atau rumah sakit tempat pasien dirawat untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari. (*)






