Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil BC Khusus Kepri didampingi Wakil Bupati Karimun dan Forkopimda melakukan pemusnahan BMMN rokok ilegal

Kakanwil BC Khusus Kepri didampingi Wakil Bupati Karimun dan Forkopimda melakukan pemusnahan BMMN rokok ilegal

​KARIMUN, kabarfaktual.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Khusus Kepri bersama KPPBC TMP B Karimun menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus mengamankan keuangan negara. Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, kedua instansi ini menggelar pemusnahan massal barang ilegal hasil penindakan, Selasa (19/05/2026).

​Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 131 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode tahun 2023 hingga 2026. Nilai total barang tangkapan tersebut fantastis, yakni mencapai Rp10.993.782.436,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.741.204.764,-.

​Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Sodikin, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi kuat seluruh aparat dalam melindungi masyarakat dari serbuan komoditas ilegal, baik jalur ekspor maupun impor.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, S.Sos., M.M., melakukan pemusnahan BMMN gadget (handphone)

​”Kami melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dengan nilai Rp10,993 miliar. Langkah tegas ini merupakan dukungan penuh dari seluruh aparat pemerintah untuk membentengi masyarakat dan mengamankan hak-hak keuangan negara,” ujar Sodikin.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Hari Ke 17 di Mesjid Agung, Bupati Karimun Memperingati Nuzulul Qur'an 1446 H

​Barang-barang yang dihancurkan telah berstatus resmi sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan lampu hijau pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Pemusnahan minuman keras dan gadget (handphone/laptop) menggunakan alat berat (stoom walls).

​Berikut adalah rincian barang bukti dari dua instansi Bea Cukai tersebut:
​1. Tangkapan KWBC Khusus Kepri (32 Pelanggaran):

​6.740.680 batang Rokok Ilegal (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau).
​63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Mikol Ilegal.

​2. Tangkapan KPPBC TMP B Karimun (99 Pelanggaran):

Bidang Kepabeanan (Sektor Gadget): 100 unit handphone, 64 unit laptop, dan 2 unit tablet.
​Bidang Cukai: 1.034.098 batang Rokok Ilegal dan 1.321,09 liter Mikol Ilegal.
​Sodikin menambahkan, komoditas tangkapan seperti rokok, minuman keras, serta gadget (HP dan laptop) mayoritas diselundupkan dari luar negeri. Namun, petugas juga mendapati beberapa jenis minuman keras lokal yang melanggar aturan pita cukai.

Baca Juga :  Bupati Karimun Pastikan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Tetap Dilanjutkan, Ini Alasannya.

​​Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di area terbuka. Untuk komoditas rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara botol minuman keras dan barang elektronik dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat (stoom walls).

​Pemusnahan ini didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

​Aksi nyata ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, Polres Karimun, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karimun, KSOP Kelas I TBK, Satpol PP Karimun, KPKNL Batam, KPP Pratama TBK, Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBK, hingga Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

​Pihak Bea Cukai menegaskan proses pembersihan ruang tangkapan belum usai. “Ini adalah periode penindakan 2023-2026. Masih ada barang tegahan lain yang masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah) baik dari pengadilan maupun KPKNL, yang nantinya akan segera kami tindak lanjuti untuk dimusnahkan kembali,” pungkas Sodikin. (RC)

Berita Terkait

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!
Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut
Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita
Ubah Limbah Jadi Rupiah, PT TIMAH Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Kundur Barat
PT TIMAH Kucurkan Bantuan Renovasi Musala Al Fajruh di Kundur, Dorong Kenyamanan Ibadah Warga
Bobrok Birokrasi BP Karimun: Terindikasi Maladministrasi Izin COO, Wewenang Direktur 2 Diduga “Dibajak” Sepihak

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WIB

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:13 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita

Berita Terbaru