KARIMUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Karimun melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial S, Rabu (18/2).
Tersangka S merupakan Kepala Desa Sanglar yang menjabat pada periode 2016-2022. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan keuangan desa selama tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kasubsi Pidsus dan Pidum Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka meliputi proyek pembangunan fisik dan renovasi di desa yang tidak terealisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditemukan adanya pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan desa yang anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun di lapangan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif,” ujar Teriman.
Selain proyek fiktif, penyidik juga menemukan adanya kegiatan perjalanan dinas yang anggarannya digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp320.000.000.
Penetapan status tersangka terhadap S tidak dilakukan secara terburu-buru. Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sejak tahun 2024.
Saksi: 29 orang telah diperiksa, termasuk Bendahara Desa Sanglar.
Ahli: Keterangan dari 2 orang saksi ahli telah dikantongi.
Barang Bukti: Sejumlah dokumen penting terkait laporan keuangan dan proyek desa telah disita oleh jaksa.
Tersangka S sendiri mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, tersangka S ditahan untuk 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan mengambil langkah penahanan dengan alasan objektif dan subjektif, salah satunya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Mengenai payung hukum, Teriman menjelaskan bahwa tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Berhubung penyidikan ini dimulai sejak 2024, saat ini kami masih menggunakan pasal dalam UU Tipikor. Namun, untuk tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku,” tambahnya.
Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, pihak Kejaksaan menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada pengembangan penyidikan lebih lanjut di persidangan atau temuan fakta baru. (RC)








