Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Pidsus dan Pidum Cabjari Moro, Teriman Halawa

Kasubsi Pidsus dan Pidum Cabjari Moro, Teriman Halawa

KARIMUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Karimun melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial S, Rabu (18/2).

Tersangka S merupakan Kepala Desa Sanglar yang menjabat pada periode 2016-2022. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan keuangan desa selama tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Kasubsi Pidsus dan Pidum Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka meliputi proyek pembangunan fisik dan renovasi di desa yang tidak terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan adanya pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan desa yang anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun di lapangan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif,” ujar Teriman.

Baca Juga :  Fokus Bangun SDM Unggul, Bupati Karimun Iskandarsyah Alokasikan Beasiswa Rp 1 Miliar

Selain proyek fiktif, penyidik juga menemukan adanya kegiatan perjalanan dinas yang anggarannya digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp320.000.000.

Penetapan status tersangka terhadap S tidak dilakukan secara terburu-buru. Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sejak tahun 2024.

Saksi: 29 orang telah diperiksa, termasuk Bendahara Desa Sanglar.

Ahli: Keterangan dari 2 orang saksi ahli telah dikantongi.

Barang Bukti: Sejumlah dokumen penting terkait laporan keuangan dan proyek desa telah disita oleh jaksa.

Tersangka S sendiri mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  "TPA Sememal Terancam Ditutup, Ini Langkah Pemkab Karimun"

Saat ini, tersangka S ditahan untuk 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan mengambil langkah penahanan dengan alasan objektif dan subjektif, salah satunya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Mengenai payung hukum, Teriman menjelaskan bahwa tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berhubung penyidikan ini dimulai sejak 2024, saat ini kami masih menggunakan pasal dalam UU Tipikor. Namun, untuk tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku,” tambahnya.

Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, pihak Kejaksaan menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada pengembangan penyidikan lebih lanjut di persidangan atau temuan fakta baru. (RC)

Berita Terkait

Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara
Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri
Perombakan Besar Kabinet Iskandarsyah-Rocky: 144 Pejabat Dilantik, 10 Kepala Dinas Resmi Berganti
Lantik RT/RW Kelurahan Teluk Air, Wabup Rocky Marciano: Jadilah Garda Terdepan yang Peka Terhadap Kondisi Warga
Tuntut Pembatalan SK Direktur Perumda Tirta Mulia, Massa Demo Kantor Bupati: Wabup Rocky Meradang
Buka Manasik Haji 2026, Bupati Iskandarsyah Ingatkan Jamaah: Jaga Niat dan Persiapkan Fisik untuk Ibadah Suci
Serap 30 Tenaga Kerja Lokal, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Resmikan Billiard Cafe and Resto 86
Polemik Direktur Perumda Tirta Mulia, Bupati Iskandarsyah Buka Suara: Pembatalan M. Zen Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:36 WIB

Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:08 WIB

Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:00 WIB

Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:46 WIB

Perombakan Besar Kabinet Iskandarsyah-Rocky: 144 Pejabat Dilantik, 10 Kepala Dinas Resmi Berganti

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:53 WIB

Lantik RT/RW Kelurahan Teluk Air, Wabup Rocky Marciano: Jadilah Garda Terdepan yang Peka Terhadap Kondisi Warga

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0