Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Pidsus dan Pidum Cabjari Moro, Teriman Halawa

Kasubsi Pidsus dan Pidum Cabjari Moro, Teriman Halawa

KARIMUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Karimun melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial S, Rabu (18/2).

Tersangka S merupakan Kepala Desa Sanglar yang menjabat pada periode 2016-2022. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan keuangan desa selama tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Kasubsi Pidsus dan Pidum Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka meliputi proyek pembangunan fisik dan renovasi di desa yang tidak terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan adanya pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan desa yang anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun di lapangan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif,” ujar Teriman.

Baca Juga :  Bupati Karimun : Selain FTZ Menyeluruh dan Pengembangan Bandara, Pemkab Karimun Juga Konsen Untuk Pengembangan Potensi Maritim Berkelanjutan.

Selain proyek fiktif, penyidik juga menemukan adanya kegiatan perjalanan dinas yang anggarannya digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp320.000.000.

Penetapan status tersangka terhadap S tidak dilakukan secara terburu-buru. Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sejak tahun 2024.

Saksi: 29 orang telah diperiksa, termasuk Bendahara Desa Sanglar.

Ahli: Keterangan dari 2 orang saksi ahli telah dikantongi.

Barang Bukti: Sejumlah dokumen penting terkait laporan keuangan dan proyek desa telah disita oleh jaksa.

Tersangka S sendiri mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  HUT IBI Ke 74: Bidan di Karimun Bekerja Tanpa Lelah Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat.

Saat ini, tersangka S ditahan untuk 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan mengambil langkah penahanan dengan alasan objektif dan subjektif, salah satunya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Mengenai payung hukum, Teriman menjelaskan bahwa tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berhubung penyidikan ini dimulai sejak 2024, saat ini kami masih menggunakan pasal dalam UU Tipikor. Namun, untuk tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku,” tambahnya.

Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, pihak Kejaksaan menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada pengembangan penyidikan lebih lanjut di persidangan atau temuan fakta baru. (RC)

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Panggil Orang Tua, Knalpot Brong Ditertibkan Lewat Pendekatan Persuasif
Resmikan Klinik Timah Kundur, PT TIMAH Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan
Polres Karimun Kerahkan 342 Personel, Amankan Tempat Ibadah dan Objek Wisata Selama Libur Panjang
Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun
Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan
Sambut Idul Adha, Polres Karimun Salurkan Sapi Qurban dari Kapolda Kepri dan Kapolres untuk Masyarakat
Warga Perantau Singapura dan Jakarta Ikut Berkurban di Masjid Jami’ Al Falah Karimun
Cuma Ditinggal Sejam, Rumah Warga Kundur Dibobol Residivis Melalui Atap

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Satlantas Polres Karimun Panggil Orang Tua, Knalpot Brong Ditertibkan Lewat Pendekatan Persuasif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Resmikan Klinik Timah Kundur, PT TIMAH Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:37 WIB

Polres Karimun Kerahkan 342 Personel, Amankan Tempat Ibadah dan Objek Wisata Selama Libur Panjang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:47 WIB

Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:02 WIB

Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0