KARIMUN – Polemik pemilihan kursi pimpinan Perumda Tirta Mulia Karimun memasuki babak baru. Muhammad Zen, S.H., M.A., yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Direktur terpilih, resmi menempuh jalur hukum setelah pelantikannya dibatalkan oleh Bupati Karimun.
Melalui kuasa hukumnya, Linda Theresia, S.H., Muhammad Zen menyatakan keberatan atas keputusan Bupati nomor B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025 yang membatalkan hasil pengumuman Panitia Seleksi (Pansel). Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipastikan menjadi langkah hukum untuk menuntut keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam dan siap menggugat keputusan Bupati melalui PTUN,” tegas Linda Theresia dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (8/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatalan tersebut diketahui berdasarkan surat pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri nomor 900.1.13.2/7763/Keuda. Pihak Kemendagri menilai dokumen administrasi Muhammad Zen tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, e, dan g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur syarat keahlian, pengetahuan bidang usaha, hingga pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.
Menanggapi alasan tersebut, Linda Theresia mengaku heran dan menilai adanya kejanggalan. Ia menekankan bahwa kliennya telah melewati seluruh rangkaian proses seleksi di tingkat daerah dengan lancar, mulai dari seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK), hingga wawancara akhir bersama kepala daerah.
“Kalau memang ada syarat yang tidak terpenuhi, seharusnya klien saya sudah gugur sejak awal di tingkat pansel. Kami berasumsi, jangan-jangan berkas yang dikirim ke pusat memang tidak lengkap,” duga Linda.
Selain meragukan substansi pembatalan, kuasa hukum juga menyoroti masalah prosedur penyampaian surat. Keputusan Bupati yang ditandatangani sejak 17 November 2025 disebut baru diterima oleh Muhammad Zen pada 26 Januari 2026, atau berselang lebih dari dua bulan.
“Ini sangat tidak masuk akal dan menambah kecurigaan kami. Ada apa? Kenapa surat baru diterima setelah lewat dua bulan? Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Zen yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon terpilih melalui pengumuman nomor 22/PANSEL/IX/2025 tetap pada pendiriannya untuk membatalkan keputusan Bupati tersebut melalui jalur hukum. (RC)







