Buntut Pembatalan Pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia, Muhammad Zen Siap Gugat Bupati Karimun ke PTUN

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Linda Theresia, S.H., saat memberikan konferensi pers.

Linda Theresia, S.H., saat memberikan konferensi pers.

KARIMUN – Polemik pemilihan kursi pimpinan Perumda Tirta Mulia Karimun memasuki babak baru. Muhammad Zen, S.H., M.A., yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Direktur terpilih, resmi menempuh jalur hukum setelah pelantikannya dibatalkan oleh Bupati Karimun.

Melalui kuasa hukumnya, Linda Theresia, S.H., Muhammad Zen menyatakan keberatan atas keputusan Bupati nomor B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025 yang membatalkan hasil pengumuman Panitia Seleksi (Pansel). Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipastikan menjadi langkah hukum untuk menuntut keadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam dan siap menggugat keputusan Bupati melalui PTUN,” tegas Linda Theresia dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (8/2/2026).

Pembatalan tersebut diketahui berdasarkan surat pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri nomor 900.1.13.2/7763/Keuda. Pihak Kemendagri menilai dokumen administrasi Muhammad Zen tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, e, dan g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur syarat keahlian, pengetahuan bidang usaha, hingga pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.

Menanggapi alasan tersebut, Linda Theresia mengaku heran dan menilai adanya kejanggalan. Ia menekankan bahwa kliennya telah melewati seluruh rangkaian proses seleksi di tingkat daerah dengan lancar, mulai dari seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK), hingga wawancara akhir bersama kepala daerah.

“Kalau memang ada syarat yang tidak terpenuhi, seharusnya klien saya sudah gugur sejak awal di tingkat pansel. Kami berasumsi, jangan-jangan berkas yang dikirim ke pusat memang tidak lengkap,” duga Linda.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara Ke 79: Polda Kepri Gelar Aerobic dan Funbike di Karimun dengan Semangat Bersinergi dan Kolaborasi.

Selain meragukan substansi pembatalan, kuasa hukum juga menyoroti masalah prosedur penyampaian surat. Keputusan Bupati yang ditandatangani sejak 17 November 2025 disebut baru diterima oleh Muhammad Zen pada 26 Januari 2026, atau berselang lebih dari dua bulan.

“Ini sangat tidak masuk akal dan menambah kecurigaan kami. Ada apa? Kenapa surat baru diterima setelah lewat dua bulan? Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Zen yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon terpilih melalui pengumuman nomor 22/PANSEL/IX/2025 tetap pada pendiriannya untuk membatalkan keputusan Bupati tersebut melalui jalur hukum. (RC)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0