Bupati Karimun : Tindak Tegas Bagi yang Buang Sampah Sembarangan, Mari Kita Tegakkan Perda.

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – PT Anva Gemilang Bersama ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai Pelaksana Pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun. Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah mengatakan kelebihan menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah akan lebih mudah dalam pengawasan, selain itu Pemkab Karimun tunduk dan patuh kepada keputusan Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakannya disela acara silaturahmi dengan PT Anva Gemilang Bersama dan Petugas Kebersihan di Taman Hijau, Jalan Soekarno Hatta Poros, Jumat, 18 April 2025.

“Pemkab Karimun melihat esensinya dulu, esensinya adalah sampah tertangani,” ucap Bupati Iskandarsyah.

Walaupun sekarang petugas kebersihan berada dibawah pihak ketiga, yang pasti mereka tetap dapat bekerja dan mendapatkan gaji. Jika kita lihat pengalaman yang lalu susah karena terbentur dengan regulasi sementara mereka sudah capek-capek bekerja tapi tidak bisa terima gaji. Makanya bulan Februari terjadi mogok kerja karena mereka belum terima gaji.

“Setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan forkopimda, sebagai Bupati saya minta diskresi untuk menyelesaikan permasalahan gaji petugas kebersihan, dan selanjutnya petugas kebersihan kita serahkan ke pihak ketiga mulai bulan April hingga 6 bulan ke depan, nanti kita evaluasi,” ucap Bupati Iskandarsyah.

Nanti akan diatur jadwal pembuangan sampah ke kontainer, jangan setiap waktu kita buang sampah tapi kita atur waktunya dari pukul 19.00 wib hingga pukul 00.00 wib. Kita tegakkan perda bagi yang buang sampah sembarangan, kalau memang ada denda, kita akan kenakan.

Baca Juga :  Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea Tahun 2025 Resmi ditutup, Djaka Budi Utama: Operasi Berhasil Melindungi Negara dari Kerugian Penerimaan, Sekaligus Mencegah Peredaran Barang Ilegal dan Berbahaya.

Selanjutnya Pemkab Karimun akan terus bekerjasama mulai dari RT, RW, Kelurahan dan Desa hingga pengembang perumahan. Untuk pengembang perumahan akan dibuat aturan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah, jika tidak ditindak lanjuti, maka kedepannya tidak akan diberikan IMB lagi kepada mereka.

“Pemerintah akan menindak tegas bagi yang buang sampah sembarangan. Dan bagi masyarakat yang bisa menangkap pelaku, akan diberikan hadiah,” pungkas Bupati Iskandarsyah. (RC).

Berita Terkait

Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Puan Maimun Terkait Rencana Relokasi
Sertijab Kasi Pidum Kejari Karimun: Ridwan Resmi Gantikan Jumieko Andra
Keputusan Relokasi Pasar Puan Maimun di Tangan Bupati, DPRD Karimun Kantongi Aspirasi Pedagang
Geger! Direktur Perumda Bongkar Indikasi Jual-Beli Lapak Pedagang Sore di Pasar Puan Maimun: Kami Tidak Pungut Seperak Pun!
RDP Memanas, Pedagang Sore Pasar Puan Maimun Ngotot Tolak Relokasi ke Blok D
Polres Karimun Musnahkan 558 Gram Sabu, 14 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Sepanjang Awal 2026
Senyum Bahagia Anak Yatim di Pulau Kundur Terima Santunan Lebaran dari PT TIMAH
Senyum Bahagia Nelayan Kundur Terima Paket Sembako Ramadan dari PT TIMAH

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:53 WIB

Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Puan Maimun Terkait Rencana Relokasi

Kamis, 2 April 2026 - 15:40 WIB

Sertijab Kasi Pidum Kejari Karimun: Ridwan Resmi Gantikan Jumieko Andra

Rabu, 1 April 2026 - 15:18 WIB

Keputusan Relokasi Pasar Puan Maimun di Tangan Bupati, DPRD Karimun Kantongi Aspirasi Pedagang

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Geger! Direktur Perumda Bongkar Indikasi Jual-Beli Lapak Pedagang Sore di Pasar Puan Maimun: Kami Tidak Pungut Seperak Pun!

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

RDP Memanas, Pedagang Sore Pasar Puan Maimun Ngotot Tolak Relokasi ke Blok D

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0