Karimun – PT Anva Gemilang Bersama ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai Pelaksana Pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun. Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah mengatakan kelebihan menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah akan lebih mudah dalam pengawasan, selain itu Pemkab Karimun tunduk dan patuh kepada keputusan Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakannya disela acara silaturahmi dengan PT Anva Gemilang Bersama dan Petugas Kebersihan di Taman Hijau, Jalan Soekarno Hatta Poros, Jumat, 18 April 2025.
“Pemkab Karimun melihat esensinya dulu, esensinya adalah sampah tertangani,” ucap Bupati Iskandarsyah.
Walaupun sekarang petugas kebersihan berada dibawah pihak ketiga, yang pasti mereka tetap dapat bekerja dan mendapatkan gaji. Jika kita lihat pengalaman yang lalu susah karena terbentur dengan regulasi sementara mereka sudah capek-capek bekerja tapi tidak bisa terima gaji. Makanya bulan Februari terjadi mogok kerja karena mereka belum terima gaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan forkopimda, sebagai Bupati saya minta diskresi untuk menyelesaikan permasalahan gaji petugas kebersihan, dan selanjutnya petugas kebersihan kita serahkan ke pihak ketiga mulai bulan April hingga 6 bulan ke depan, nanti kita evaluasi,” ucap Bupati Iskandarsyah.
Nanti akan diatur jadwal pembuangan sampah ke kontainer, jangan setiap waktu kita buang sampah tapi kita atur waktunya dari pukul 19.00 wib hingga pukul 00.00 wib. Kita tegakkan perda bagi yang buang sampah sembarangan, kalau memang ada denda, kita akan kenakan.
Selanjutnya Pemkab Karimun akan terus bekerjasama mulai dari RT, RW, Kelurahan dan Desa hingga pengembang perumahan. Untuk pengembang perumahan akan dibuat aturan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah, jika tidak ditindak lanjuti, maka kedepannya tidak akan diberikan IMB lagi kepada mereka.
“Pemerintah akan menindak tegas bagi yang buang sampah sembarangan. Dan bagi masyarakat yang bisa menangkap pelaku, akan diberikan hadiah,” pungkas Bupati Iskandarsyah. (RC).







