Bupati Karimun : Tindak Tegas Bagi yang Buang Sampah Sembarangan, Mari Kita Tegakkan Perda.

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – PT Anva Gemilang Bersama ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai Pelaksana Pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun. Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah mengatakan kelebihan menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah akan lebih mudah dalam pengawasan, selain itu Pemkab Karimun tunduk dan patuh kepada keputusan Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakannya disela acara silaturahmi dengan PT Anva Gemilang Bersama dan Petugas Kebersihan di Taman Hijau, Jalan Soekarno Hatta Poros, Jumat, 18 April 2025.

“Pemkab Karimun melihat esensinya dulu, esensinya adalah sampah tertangani,” ucap Bupati Iskandarsyah.

Walaupun sekarang petugas kebersihan berada dibawah pihak ketiga, yang pasti mereka tetap dapat bekerja dan mendapatkan gaji. Jika kita lihat pengalaman yang lalu susah karena terbentur dengan regulasi sementara mereka sudah capek-capek bekerja tapi tidak bisa terima gaji. Makanya bulan Februari terjadi mogok kerja karena mereka belum terima gaji.

“Setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan forkopimda, sebagai Bupati saya minta diskresi untuk menyelesaikan permasalahan gaji petugas kebersihan, dan selanjutnya petugas kebersihan kita serahkan ke pihak ketiga mulai bulan April hingga 6 bulan ke depan, nanti kita evaluasi,” ucap Bupati Iskandarsyah.

Nanti akan diatur jadwal pembuangan sampah ke kontainer, jangan setiap waktu kita buang sampah tapi kita atur waktunya dari pukul 19.00 wib hingga pukul 00.00 wib. Kita tegakkan perda bagi yang buang sampah sembarangan, kalau memang ada denda, kita akan kenakan.

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan 558 Gram Sabu, 14 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Sepanjang Awal 2026

Selanjutnya Pemkab Karimun akan terus bekerjasama mulai dari RT, RW, Kelurahan dan Desa hingga pengembang perumahan. Untuk pengembang perumahan akan dibuat aturan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah, jika tidak ditindak lanjuti, maka kedepannya tidak akan diberikan IMB lagi kepada mereka.

“Pemerintah akan menindak tegas bagi yang buang sampah sembarangan. Dan bagi masyarakat yang bisa menangkap pelaku, akan diberikan hadiah,” pungkas Bupati Iskandarsyah. (RC).

Berita Terkait

Soal Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Angkat Bicara: Anggaran Belum Digunakan, Masih Tahap Lelang
Wujud Imigrasi Untuk Rakyat, Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Paspor Remaja Sakit
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Tekankan Penjagaan Generasi Muda di Era Digital
Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:34 WIB

Soal Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Angkat Bicara: Anggaran Belum Digunakan, Masih Tahap Lelang

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:46 WIB

Wujud Imigrasi Untuk Rakyat, Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Paspor Remaja Sakit

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:04 WIB

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Tekankan Penjagaan Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0