KARIMUN, kabarfaktual.id – Laporan dugaan kasus penipuan dengan AIT alias TB sebagai terlapor yang sempat viral pada 2 Desember 2025 lalu kini resmi dihentikan. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Karimun.
Berdasarkan surat nomor SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, perkara yang menjerat pria berinisial AIT alias TB tersebut dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
AIT alias TB sebelumnya dilaporkan oleh RT, yang bertindak sebagai perwakilan keluarga NK—mantan Sekretaris KPU Karimun yang tersandung kasus hukum dana hibah KPU tahun 2024. Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif selama empat bulan, penyidik menyimpulkan tidak adanya pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pada 14 April 2026, kami telah resmi menerima SP3 dari Polres Karimun. Ini membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak berdasar,” ujar AIT didampingi kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, S.H, Jumat, (18/04/2026).
Sementara kuasa hukum AIT, Ilpan Rambe, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri.
Laporan balik tersebut direncanakan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, serta muatan berita yang mengandung unsur SARA.
”Kasus ini telah sangat merugikan klien kami, baik secara materi maupun immateri. Ada beban moral yang besar terhadap keluarga besar istri klien kami akibat tuduhan yang tidak terbukti ini,” tegas Ilpan.
Dalam keterangannya, AIT juga menyayangkan adanya oknum pejabat di Kabupaten Karimun yang turut serta melaporkan dirinya. Menurutnya, oknum tersebut tidak memiliki kapasitas maupun hubungan darah dengan pelapor utama.
“Sebagai seorang pejabat, seharusnya memahami kapasitasnya. Sangat disayangkan ia ikut campur dalam persoalan yang tidak ada hubungan darah dengan pihak pelapor,” ungkap AIT.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, pihak AIT berharap nama baiknya dapat dipulihkan di mata publik, mengingat kasus ini sempat memicu kegaduhan di media sosial beberapa waktu lalu. (RC)









