AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AIT alias TB di dampingi pengacra Ilpan Rambe, S.H. dalam konpers di kediamannya.

AIT alias TB di dampingi pengacra Ilpan Rambe, S.H. dalam konpers di kediamannya.

​KARIMUN, kabarfaktual.id – Laporan dugaan kasus penipuan dengan AIT alias TB sebagai terlapor yang sempat viral pada 2 Desember 2025 lalu kini resmi dihentikan. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Karimun.

​Berdasarkan surat nomor SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, perkara yang menjerat pria berinisial AIT alias TB tersebut dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

​AIT alias TB sebelumnya dilaporkan oleh RT, yang bertindak sebagai perwakilan keluarga NK—mantan Sekretaris KPU Karimun yang tersandung kasus hukum dana hibah KPU tahun 2024. Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif selama empat bulan, penyidik menyimpulkan tidak adanya pelanggaran hukum.

​”Pada 14 April 2026, kami telah resmi menerima SP3 dari Polres Karimun. Ini membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak berdasar,” ujar AIT didampingi kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, S.H, Jumat, (18/04/2026).

Sementara ​kuasa hukum AIT, Ilpan Rambe, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri.

​Laporan balik tersebut direncanakan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, serta muatan berita yang mengandung unsur SARA.

​”Kasus ini telah sangat merugikan klien kami, baik secara materi maupun immateri. Ada beban moral yang besar terhadap keluarga besar istri klien kami akibat tuduhan yang tidak terbukti ini,” tegas Ilpan.

Baca Juga :  "Koperasi Kelurahan Merah Putih Teluk Uma: Satu-satunya di Karimun yang Resmi, Siap Wujudkan Enam Bidang Usaha"

​Dalam keterangannya, AIT juga menyayangkan adanya oknum pejabat di Kabupaten Karimun yang turut serta melaporkan dirinya. Menurutnya, oknum tersebut tidak memiliki kapasitas maupun hubungan darah dengan pelapor utama.

“Sebagai seorang pejabat, seharusnya memahami kapasitasnya. Sangat disayangkan ia ikut campur dalam persoalan yang tidak ada hubungan darah dengan pihak pelapor,” ungkap AIT.

​Dengan diterbitkannya SP3 ini, pihak AIT berharap nama baiknya dapat dipulihkan di mata publik, mengingat kasus ini sempat memicu kegaduhan di media sosial beberapa waktu lalu. (RC)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0