KARIMUN, kabarfaktual.id – Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Karimun kembali turun tangan menertibkan penggunaan knalpot brong. Rabu, 3 Juni 2026, jajaran Satlantas memanggil orang tua/wali pemilik sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Mapolres Karimun.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh IPDA Suratno, S.H., IPDA Ulfah, S.H., M.M., dan IPDA Hambali Ikhsan, S.H. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan warga Karimun dari kebisingan knalpot brong.
Dalam pertemuan tersebut, petugas Satlantas memberikan pemahaman langsung kepada para orang tua dan wali. Fokus utama: pengawasan penggunaan kendaraan oleh anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Knalpot brong dinilai sering menimbulkan keresahan masyarakat karena suara bisingnya mengganggu ketertiban umum, terutama di malam hari dan kawasan pemukiman.
“Peran orang tua sangat krusial. Kalau dari rumah sudah diawasi, anak tidak akan berani modifikasi knalpot yang melanggar aturan,” ujar salah satu personel di lokasi.

Selain memberikan himbauan, Satlantas Polres Karimun juga memfasilitasi pembuatan surat pernyataan. Surat ini jadi bentuk komitmen bersama antara orang tua/wali dengan pihak kepolisian agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.
Pendekatan persuasif sengaja dikedepankan. Tujuannya membangun kesadaran kolektif, bukan langsung menindak.
“Penertiban knalpot brong bukan hanya soal penegakan hukum. Ini tentang membangun kesadaran bersama. Kalau masyarakat paham dampaknya, pasti mau tertib sendiri,” tegas IPTU Akmal Hakim.
Dengan adanya kegiatan ini, Satlantas Polres Karimun berharap situasi lalu lintas di Kabupaten Karimun jadi lebih aman, tertib, dan kondusif. Kesadaran masyarakat untuk patuh aturan juga diharapkan meningkat.
Warga yang masih menggunakan knalpot brong diimbau segera menggantinya dengan knalpot standar. Razia dan penindakan tetap akan dilakukan, namun edukasi tetap jadi prioritas utama. (*)







