Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengiriman 9,5 ton terak timah dan batangan timah tanpa izin.

Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengiriman 9,5 ton terak timah dan batangan timah tanpa izin.

KARIMUN, kabarfaktual.id – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengiriman mineral dan batubara (minerba) ilegal berskala besar. Sebanyak 9,5 ton terak timah dan batangan timah tanpa izin resmi berhasil diamankan sebelum sempat diselundupkan keluar daerah melalui pelabuhan.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, setelah pihak kepolisian mengendus adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah unit truk yang hendak bertolak menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau.

Pengungkapan bermula pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu unit truk yang mengantre di pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 307 karung terak timah dengan berat mencapai kurang lebih 9,5 ton dan 6 batang timah seberat 67 kilogram. Untuk mengelabui petugas di lapangan, para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan muatan ilegal tersebut dengan barang muatan lainnya.

Baca Juga :  "Kejari Karimun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Seberat 704,8 KG"
Akibat dari aktivitas pertambangan dan pengangkutan ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta.

“Barang bukti ini diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang tersebut diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah demi keuntungan pribadi,” ujar Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Jumat (08/05/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, satu orang berinisial JF telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran intensif.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Jadi Tonggak Ekonomi di Kabupaten Karimun.

Akibat dari aktivitas pertambangan dan pengangkutan ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

IPTU Judit Dwi Laksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal di sektor pertambangan yang merugikan kekayaan alam daerah.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan total 9,5 ton timah telah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.(*)

Berita Terkait

Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sinergi Bareng TNI-Polri, Rutan Karimun Gelar Ikrar Bersama dan Razia Blok Hunian Demi Pemasyarakatan Bersih
Optimalkan Pelayanan Publik, Bagian PBJ Karimun Gelar FKP Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh
Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun
Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Komitmen Tingkatkan IPM Karimun Lewat Evaluasi Dapodik dan Infrastruktur
“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:04 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:02 WIB

Sinergi Bareng TNI-Polri, Rutan Karimun Gelar Ikrar Bersama dan Razia Blok Hunian Demi Pemasyarakatan Bersih

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Bagian PBJ Karimun Gelar FKP Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:31 WIB

Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0