Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengiriman 9,5 ton terak timah dan batangan timah tanpa izin.

Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengiriman 9,5 ton terak timah dan batangan timah tanpa izin.

KARIMUN, kabarfaktual.id – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengiriman mineral dan batubara (minerba) ilegal berskala besar. Sebanyak 9,5 ton terak timah dan batangan timah tanpa izin resmi berhasil diamankan sebelum sempat diselundupkan keluar daerah melalui pelabuhan.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, setelah pihak kepolisian mengendus adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah unit truk yang hendak bertolak menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau.

Pengungkapan bermula pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu unit truk yang mengantre di pelabuhan.

Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 307 karung terak timah dengan berat mencapai kurang lebih 9,5 ton dan 6 batang timah seberat 67 kilogram. Untuk mengelabui petugas di lapangan, para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan muatan ilegal tersebut dengan barang muatan lainnya.

Baca Juga :  Seleksi Paskibraka Kabupaten Karimun 2026 Dimulai, 149 Peserta Bersaing Ketat
Akibat dari aktivitas pertambangan dan pengangkutan ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta.

“Barang bukti ini diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang tersebut diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah demi keuntungan pribadi,” ujar Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Jumat (08/05/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, satu orang berinisial JF telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran intensif.

Baca Juga :  Peluang Emas Labuh Jangkar Karimun: Bupati Ajak Nelayan Ciptakan Rasa Aman, Tim Khusus Disiapkan! ​

Akibat dari aktivitas pertambangan dan pengangkutan ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

IPTU Judit Dwi Laksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal di sektor pertambangan yang merugikan kekayaan alam daerah.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan total 9,5 ton timah telah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.(*)

Berita Terkait

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!
Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut
Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita
Ubah Limbah Jadi Rupiah, PT TIMAH Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Kundur Barat
PT TIMAH Kucurkan Bantuan Renovasi Musala Al Fajruh di Kundur, Dorong Kenyamanan Ibadah Warga
Bobrok Birokrasi BP Karimun: Terindikasi Maladministrasi Izin COO, Wewenang Direktur 2 Diduga “Dibajak” Sepihak

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WIB

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:13 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita

Berita Terbaru