Cegah Sindikat Judi Online dan Love Scamming, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanim Kelas II TBK, Dwi Avandho Farid dan Kasi Tikkim, Muhammad Arfat.

Kakanim Kelas II TBK, Dwi Avandho Farid dan Kasi Tikkim, Muhammad Arfat.

KARIMUN, kabarfaktual.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun bergerak cepat memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Hotel Aston Karimun pada Senin (25/05/2026).

Langkah preventif ini merupakan instruksi langsung dari imigrasi pusat. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak serta memutus mata rantai sindikat kejahatan internasional, jaringan judi online (judol), love scamming dan kejahatan internasionl lainnya yang kerap memanfaatkan penginapan sebagai markas operasi.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, serta puluhan perwakilan pengelola hotel dan penginapan se-Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APOA adalah sistem berbasis digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Platform ini dirancang khusus untuk memantau pergerakan dan keberadaan WNA yang tinggal atau menginap di seluruh penjuru Indonesia secara real-time.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025: "Tertib Berlalu Lintas Untuk Mewujudkan Indonesia Emas"
Kakanim Kelas II TBK berpoto bersama dengan tamu undangan Sosialisasi Aplikasi APOA.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada tiga pihak utama yang wajib hukumnya melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi ini:

​Pemilik atau Pengurus Penginapan: Meliputi pengelola hotel, losmen, wisma, apartemen, hingga rumah kos-kosan.

​Perorangan: Warga negara Indonesia (WNI) yang memberikan tempat tinggal atau menampung orang asing di rumah pribadinya.

​Perusahaan atau Sponsor: Pihak penjamin yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hadirnya inovasi digital APOA ini sebenarnya memberikan keuntungan besar bagi para pelaku usaha perhotelan maupun penjamin WNA. Sistem ini memangkas birokrasi yang rumit menjadi jauh lebih ringkas.

​Kini, pemilik penginapan tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor imigrasi setempat hanya untuk menyerahkan tumpukan berkas fisik. Laporan data WNA bisa diinput secara mandiri dan instan kapan saja melalui smartphone atau komputer.

Baca Juga :  "Target Juara Umum Popda 2026, Ketua Akuatik Karimun Muhammad Firdaus Desak Pemda Bangun Fasilitas Standar Nasional"

Saat ini, sistem APOA juga terus diintegrasikan ke dalam platform yang lebih luas, seperti sistem Modul Pengawasan dan bagian dari aplikasi e-Imigrasi terbaru, demi mempermudah masyarakat melakukan pelaporan otomatis.

Meski sistem pelaporan sudah dipermudah, pihak Imigrasi mengingatkan adanya sanksi hukum yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang abai atau tidak kooperatif.

​Kewajiban pelaporan ini diatur ketat dalam Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011. Jika pemilik penginapan atau perorangan dengan sengaja tidak memberikan data atau enggan melaporkan WNA yang menginap di tempatnya, mereka terancam:

​Sanksi Pidana: Kurungan penjara paling lama 3 bulan, atau

Sanksi Denda: Denda administratif paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Karimun berharap seluruh elemen pelaku usaha akomodasi dapat bekerja sama secara solid demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan daerah. (RC)

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Dayat Pimpin Himpunan Keluarga Kabupaten Agam Karimun Periode 2026-2029
Anak Mantan Atlit PON Era 70an Pimpin PBVSI Karimun Periode 2026-2030, Rocky Siap Majukan Olah Raga Bola Voli Karimun
Tebing FC Juara Turnamen Paya Manggis Cup I 2026, Tekuk Karim Paya Manggis 2-1
Jelang Idul Adha 2026, PT TIMAH Salurkan Ratusan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Operasional
Soal Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Angkat Bicara: Anggaran Belum Digunakan, Masih Tahap Lelang
Wujud Imigrasi Untuk Rakyat, Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Paspor Remaja Sakit
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Tekankan Penjagaan Generasi Muda di Era Digital
Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:53 WIB

Cegah Sindikat Judi Online dan Love Scamming, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Resmi Dilantik, Dayat Pimpin Himpunan Keluarga Kabupaten Agam Karimun Periode 2026-2029

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:03 WIB

Anak Mantan Atlit PON Era 70an Pimpin PBVSI Karimun Periode 2026-2030, Rocky Siap Majukan Olah Raga Bola Voli Karimun

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:15 WIB

Tebing FC Juara Turnamen Paya Manggis Cup I 2026, Tekuk Karim Paya Manggis 2-1

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:29 WIB

Jelang Idul Adha 2026, PT TIMAH Salurkan Ratusan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Operasional

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0