KARIMUN, kabarfaktual.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun bergerak cepat memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Hotel Aston Karimun pada Senin (25/05/2026).
Langkah preventif ini merupakan instruksi langsung dari imigrasi pusat. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak serta memutus mata rantai sindikat kejahatan internasional, jaringan judi online (judol), love scamming dan kejahatan internasionl lainnya yang kerap memanfaatkan penginapan sebagai markas operasi.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, serta puluhan perwakilan pengelola hotel dan penginapan se-Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
APOA adalah sistem berbasis digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Platform ini dirancang khusus untuk memantau pergerakan dan keberadaan WNA yang tinggal atau menginap di seluruh penjuru Indonesia secara real-time.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada tiga pihak utama yang wajib hukumnya melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi ini:
Pemilik atau Pengurus Penginapan: Meliputi pengelola hotel, losmen, wisma, apartemen, hingga rumah kos-kosan.
Perorangan: Warga negara Indonesia (WNI) yang memberikan tempat tinggal atau menampung orang asing di rumah pribadinya.
Perusahaan atau Sponsor: Pihak penjamin yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hadirnya inovasi digital APOA ini sebenarnya memberikan keuntungan besar bagi para pelaku usaha perhotelan maupun penjamin WNA. Sistem ini memangkas birokrasi yang rumit menjadi jauh lebih ringkas.
Kini, pemilik penginapan tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor imigrasi setempat hanya untuk menyerahkan tumpukan berkas fisik. Laporan data WNA bisa diinput secara mandiri dan instan kapan saja melalui smartphone atau komputer.
Saat ini, sistem APOA juga terus diintegrasikan ke dalam platform yang lebih luas, seperti sistem Modul Pengawasan dan bagian dari aplikasi e-Imigrasi terbaru, demi mempermudah masyarakat melakukan pelaporan otomatis.
Meski sistem pelaporan sudah dipermudah, pihak Imigrasi mengingatkan adanya sanksi hukum yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang abai atau tidak kooperatif.
Kewajiban pelaporan ini diatur ketat dalam Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011. Jika pemilik penginapan atau perorangan dengan sengaja tidak memberikan data atau enggan melaporkan WNA yang menginap di tempatnya, mereka terancam:
Sanksi Pidana: Kurungan penjara paling lama 3 bulan, atau
Sanksi Denda: Denda administratif paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Karimun berharap seluruh elemen pelaku usaha akomodasi dapat bekerja sama secara solid demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan daerah. (RC)






