Cegah Sindikat Judi Online dan Love Scamming, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanim Kelas II TBK, Dwi Avandho Farid dan Kasi Tikkim, Muhammad Arfat.

Kakanim Kelas II TBK, Dwi Avandho Farid dan Kasi Tikkim, Muhammad Arfat.

KARIMUN, kabarfaktual.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun bergerak cepat memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Hotel Aston Karimun pada Senin (25/05/2026).

Langkah preventif ini merupakan instruksi langsung dari imigrasi pusat. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak serta memutus mata rantai sindikat kejahatan internasional, jaringan judi online (judol), love scamming dan kejahatan internasionl lainnya yang kerap memanfaatkan penginapan sebagai markas operasi.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, serta puluhan perwakilan pengelola hotel dan penginapan se-Kabupaten Karimun.

APOA adalah sistem berbasis digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Platform ini dirancang khusus untuk memantau pergerakan dan keberadaan WNA yang tinggal atau menginap di seluruh penjuru Indonesia secara real-time.

Baca Juga :  Perkuat Karakter Generasi Muda, Wakil Bupati Rocky Marciano Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Meral
Kakanim Kelas II TBK berpoto bersama dengan tamu undangan Sosialisasi Aplikasi APOA.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada tiga pihak utama yang wajib hukumnya melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi ini:

​Pemilik atau Pengurus Penginapan: Meliputi pengelola hotel, losmen, wisma, apartemen, hingga rumah kos-kosan.

​Perorangan: Warga negara Indonesia (WNI) yang memberikan tempat tinggal atau menampung orang asing di rumah pribadinya.

​Perusahaan atau Sponsor: Pihak penjamin yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hadirnya inovasi digital APOA ini sebenarnya memberikan keuntungan besar bagi para pelaku usaha perhotelan maupun penjamin WNA. Sistem ini memangkas birokrasi yang rumit menjadi jauh lebih ringkas.

​Kini, pemilik penginapan tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor imigrasi setempat hanya untuk menyerahkan tumpukan berkas fisik. Laporan data WNA bisa diinput secara mandiri dan instan kapan saja melalui smartphone atau komputer.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Malam ke-15 di Teluk Air: Bupati Karimun Ajak Persiapkan Masa Depan Generasi Muda

Saat ini, sistem APOA juga terus diintegrasikan ke dalam platform yang lebih luas, seperti sistem Modul Pengawasan dan bagian dari aplikasi e-Imigrasi terbaru, demi mempermudah masyarakat melakukan pelaporan otomatis.

Meski sistem pelaporan sudah dipermudah, pihak Imigrasi mengingatkan adanya sanksi hukum yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang abai atau tidak kooperatif.

​Kewajiban pelaporan ini diatur ketat dalam Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011. Jika pemilik penginapan atau perorangan dengan sengaja tidak memberikan data atau enggan melaporkan WNA yang menginap di tempatnya, mereka terancam:

​Sanksi Pidana: Kurungan penjara paling lama 3 bulan, atau

Sanksi Denda: Denda administratif paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Karimun berharap seluruh elemen pelaku usaha akomodasi dapat bekerja sama secara solid demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan daerah. (RC)

Berita Terkait

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!
Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut
Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita
Ubah Limbah Jadi Rupiah, PT TIMAH Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Kundur Barat
PT TIMAH Kucurkan Bantuan Renovasi Musala Al Fajruh di Kundur, Dorong Kenyamanan Ibadah Warga
Bobrok Birokrasi BP Karimun: Terindikasi Maladministrasi Izin COO, Wewenang Direktur 2 Diduga “Dibajak” Sepihak

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WIB

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:13 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita

Berita Terbaru