KARIMUN, kabarfaktual.id – Komitmen Polres Karimun dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Kundur sukses menggulung seorang pria berinisial R.R alias A (30), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini nekat membobol sebuah rumah di Jalan Gang A. Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, saat korban berinisial T.A.T (65) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula saat korban pergi keluar dan meninggalkan rumahnya sekitar satu jam. Situasi sepi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi nekatnya. R.R alias A menyusup ke dalam rumah dengan cara memanjat dan membongkar bagian atap.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak isi kamar korban dan menggasak sejumlah barang elektronik berharga, di antaranya:
2 unit handphone (HP)
1 unit komputer tablet
2 unit jam tangan pintar (smartwatch)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Korban yang terkejut mendapati rumahnya diacak-acak langsung membuat laporan resmi ke Polsek Kundur.
Menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E., segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kerja keras polisi membuahkan hasil. Pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Tanjungbatu Kota.
Seluruh barang bukti milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku kini telah diamankan di markas kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian ini diduga kuat karena terdesak faktor ekonomi.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, S.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kundur.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegas AKP Sarianto.
Atas perbuatannya, pelaku R.R alias A kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru).
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Jika melihat hal mencurigakan atau membutuhkan respons cepat pihak kepolisian, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110. (*)







