KARIMUN, kabarfaktual.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Polres Karimun, berhasil menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, Korps Bhayangkara di bawah komando AKP Sarianto, S.H., sukses mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian sekaligus di wilayah Kecamatan Kundur.
Dalam pengungkapan maraton tersebut, dua orang pelaku berinisial S dan H alias G berhasil diamankan di sel tahanan beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Sarianto, Rabu (17/6/2026).
Sikat Instalasi Listrik, Pelaku S Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasus pertama menonjol karena kecepatan penanganannya (quick response). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban mendapati pintu belakang rumahnya dirusak dan seluruh instalasi kabel listrik di dalamnya telah raib digondol maling, dengan kerugian mencapai Rp3 juta.
Begitu menerima laporan korban pada pukul 11.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kundur langsung bergerak melakukan perburuan. Hasilnya luar biasa, kurang dari 1×24 jam tepatnya pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama pelaku berinisial S berhasil diringkus di wilayah Desa Lubuk.
Dari tangan S, polisi menyita satu karung berisi komponen, sisa potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasus Kedua: Pencurian Dua Unit Outdoor AC
Sementara untuk kasus kedua, terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban kehilangan dua unit outdoor AC dengan taksiran kerugian mencapai Rp5 juta.
Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, tim Opsnal akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku berinisial H alias G. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (28/5/2026) dini hari di wilayah Desa Lubuk. Polisi turut menyita komponen AC, pakaian pelaku saat beraksi, gunting besi, kunci pas, serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti penunjang.
Motif Faktor Ekonomi
Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra, S.E., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengambil barang milik korban secara melawan hukum.
“Motif yang melatarbelakangi perbuatan kedua pelaku ini diduga kuat karena faktor tekanan ekonomi,” jelas IPDA Denny Saputra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kundur. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjerat para pelaku.
Polsek Kundur juga mengingatkan warga agar tidak segan-segan memanfaatkan Layanan Kepolisian gratis di nomor 110 untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka agar bisa langsung ditindaklanjuti petugas. (*)







