KARIMUN, kabarfaktual.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di bawah komando DR. Denny Wicaksono, S.H., M.H., sukses menorehkan prestasi gemilang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sengketa piutang bernilai miliaran rupiah yang telah tertunda selama 12 tahun antara dua perusahaan pelat merah akhirnya berhasil diselesaikan secara damai.
PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun resmi membayarkan kewajiban utangnya kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) senilai Rp 1.970.832.230. Prosesi penyerahan dan penyelesaian formal ini dilangsungkan di Aula Kejari Karimun pada Senin (22/6/2026).
Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, Kajari Karimun DR. Denny Wicaksono, General Manager (GM) PT Pelindo Joni Hutama, serta Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharliyantie.
Langkah Non-Litigasi JPN Jadi Problem Solver
Kajari Karimun, DR. Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa hari ini menjadi saksi keberhasilan penyelesaian atas permasalahan hukum terkait kerja sama Ship to Ship (STS) dan labuh jangkar yang sudah lama tertunda sejak tahun 2014 silam.
Hebatnya, penyelesaian sengketa ini tidak ditempuh melalui jalur litigasi atau persidangan yang memakan waktu lama, melainkan melalui instrumen mediasi profesional oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karimun melalui Bidang Datun.
“Kehadiran Bidang Datun di sini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, melainkan hadir sebagai problem solver serta mediator yang objektif, netral, dan solutif,” tegas Denny Wicaksono.
Denny menambahkan, dinamika bisnis dan regulasi sering kali mempertemukan dua kepentingan yang memerlukan titik temu hukum yang kuat. Jika penundaan pembayaran ini dibiarkan berlarut-larut, tentu akan memperburuk performa finansial PT Pelabuhan Karimun selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) daerah, yang pada akhirnya ikut mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari memberikan apresiasi tinggi kepada GM PT Pelindo atas sikap kooperatif dan itikad baiknya. Ia juga berterima kasih kepada tim JPN Karimun yang telah bekerja keras, tekun, dan sabar, serta mengapresiasi peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membantu menghitung nilai riil utang tersebut secara akurat.
“Penyelesaian ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar-institusi BUMN dan BUMD di bawah payung hukum yang tepat akan melahirkan kepastian hukum serta mendukung pembangunan ekonomi regional yang sehat,” tambahnya.
Bupati Iskandarsyah: Dana Kembali ke Masyarakat
Di tempat yang sama, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Karimun atas keberhasilan mediasi non-litigasi ini. Ia menegaskan dana miliaran yang berhasil diselamatkan ini akan langsung dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Uang yang didapatkan ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya. Kami sudah merancang alokasinya, terutama untuk pembenahan fasilitas umum serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelabuhan. Intinya, uang ini dikembalikan lagi untuk kebutuhan masyarakat,” tutur Bupati Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengajak semua pihak untuk tidak lagi melihat ke belakang dan fokus menatap masa depan demi membangun kerja sama ekonomi daerah yang lebih kokoh.
“Dengan fasilitas mediasi dari Kejari Karimun, semua permasalahan kini sudah bermusyawarah dan clear. Ke depan, kita bangun kerja sama yang lebih kuat. Saat ini Pemkab Karimun juga sudah bekerja sama dengan PT Pelindo dalam hal pas pelabuhan internasional. Itulah bentuk kombinasi yang baik antara Pelindo dan BUP kita,” pungkas Bupati. (RC)







