“Kasus Dugaan Tipikor KPU Naik ke Tahap Penyidikan, Puluhan Saksi Telah Dipanggil”

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan anggaran perhelatan Pilkada 2024 sebesar Rp16 miliar.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang, S.H., M.H., membenarkan, kasus dugaan tindak korupsi di KPU Karimun sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi KPU sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Dedi Januarto singkat, Senin, 21 Juli 2025.

Dedi menjelaskan bahwa sudah puluhan saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan ini. Namun, jumlah kerugian negara belum bisa ditetapkan, karena masih menunggu penghitungan dari BPKP.

“Jumlah kerugian menunggu penghitungan dari BPKP. Setelah diperoleh, baru bisa ditetapkan jumlah kerugian negara, dan pihak yang terlibat,” katanya.

Dedi berjanji akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan tipikor KPU ini dan akan menegakkan hukum di Kabupaten Karimun.

“Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menegakkan hukum di Kabupaten Karimun,” tegasnya.

Baca Juga :  Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea Tahun 2025 Resmi ditutup, Djaka Budi Utama: Operasi Berhasil Melindungi Negara dari Kerugian Penerimaan, Sekaligus Mencegah Peredaran Barang Ilegal dan Berbahaya.

Senada, Riris Simarmata selaku penyidik menegaskan, dirinya sudah berupaya maksimal untuk menelusuri dugaan tindak korupsi di KPU Karimun. Hasil penyelidikan pun telah dilaporkan ke pimpinan.

“Seluruh dokumen hasil pemeriksaan sudah dilaporkan, bahkan selesai diverifikasi oleh Kajari Karimun. Tinggal kami menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan berapa besar kerugian negara,” papar Riris.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (RC)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0