Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil mengungkap 2 kasus pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia pada akhir September yang lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama oleh Satreskrim Polres Karimun dilakukan di Jalan Ujung Baru, Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Pada pengungkapan ini personel Satreskrim berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku inisial DL (48 tahun) yang berperan sebagai pengantar dan penjemput korban. Sedangkan 1 (satu) pelaku lainnya inisial MZ masih dalam pengejaran dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penyedia kapal.
“Satreskrim juga mengamankan 4 (empat) korban calon PMI yaitu MW (41 tahun), IMN (25 tahun) berasal dari Lombok Timur NTB, AS (21 tahun) dan YT (17 tahun) asal Belu NTT. Seluruh korban kini dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun. Barang bukti yang diamankan meliputi unit handphone, kartu ATM BNI, dan screenshot tiket pesawat Batik Air,” ucap Kapolres.

Personel Satpolairud segera bergerak kelokasi dan menemukan adanya 2 (dua) speedboat di pelabuhan Malarko, 1 (satu) pembawa calon PMI dan 1 (satu) kapal lainnya membantu perbaikan mesin.
Para tersangka bersama korbannya yang berlayar dari Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mengalami kerusakan mesin terhadap speedboat yang mereka naiki menuju negara tetangga Malaysia.
Disaat speedboat mereka rusak, sembari mereka membetulkan speedboat, para tersangka meletakkan korban di Pulau Teluk Mosodo Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, ada 8 orang yang terdiri dari 5 orang pria dan 3 orang wanita, namun setelah tim kita amankan, kita hanya berhasil mengamankan 6 orang korban yakni 3 orang pria dan 3 orang wanita, dua orang lagi masih dalam pencarian. Tersangka dan korban serta speedboat dibawa dan diamankan ke Dermaga Pos Polairud Kolong.
“Dari hasil pemerikasaan para korban, masing-masing mereka telah membayar kepada Agen untuk masuk ke negara Malaysia sekitar Rp 8 juta hingga Rp. 12 juta perorang, sementara tersangka merupakan warga asal Sungai Guntung inisial AG (52 tahun), warga asal Kuala Selat inisial AM (34 tahun), dan warga asal Samalanga inisial IS (31 tahun),” ujar Kapolres.
Korban yang mereka bawa itu ada yang berasal dari Kabupaten Bintan inisial DW(39 tahun), dari Kabupaten Lebak Provinsi Banten inisial EL (27 tahun), dari Kabupaten Sunenep Provinsi Jawa Timur inisial AS (51 tahun), dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial SU (43 tahun), dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial MU (67 tahun), dan dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial MU (24 tahun).
Para tersangka dari kedua kasus tersebut dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), serta penyidik juga mendalami unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007. Ancaman pidana maksimal bervariasi antara 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tutup Kapolres. (RC)