KARIMUN, kabarfaktual.id – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna mengoptimalkan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Cempaka Putih pada Kamis (07/05/2026) ini fokus pada penyesuaian regulasi terbaru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Kepala Bagian PBJ Kabupaten Karimun, Damuzar, S.T., M.M., menjelaskan bahwa forum ini menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara layanan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Damuzar menyebutkan bahwa pelayanan publik di bidang pengadaan berada di bawah sub bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Layanan ini tidak hanya digunakan oleh pihak internal Pemerintah Kabupaten Karimun, tetapi juga para penyedia barang dan jasa, baik kontraktor maupun konsultan.
”Tugas kami adalah memfasilitasi dan mendampingi para stakeholder agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, yang saat ini wajib dilaksanakan secara elektronik,” ujar Damuzar.

Ia menambahkan, sistem PBJ elektronik sejatinya telah berjalan dalam dua tahun terakhir. Fokus utama saat ini adalah penyempurnaan proses penyediaan serta optimalisasi penayangan produk-produk lokal di dalam e-katalog.
Implementasi belanja secara elektronik melalui metode e-purchasing menjadi komitmen kuat Pemkab Karimun dalam mendukung transparansi dan efisiensi anggaran negara.
”Intinya kami mendukung penuh program pemerintah pusat terkait kewajiban belanja secara elektronik. Meskipun sistem ini masih tergolong baru dan memerlukan sosialisasi berkelanjutan, kami terus berupaya menyempurnakan pelayanannya setiap tahun,” tambahnya.
Terkait perluasan cakupan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Damuzar mengungkapkan bahwa ke depannya pelaksanaan PBJ secara elektronik akan mencakup hingga tingkat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, mengingat diperlukannya persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di tingkat desa, implementasi tersebut diberikan masa transisi.
“Pelaksanaan untuk tingkat desa masih memerlukan persiapan matang dan diberikan jeda hingga tahun 2027. Jadi, efektifitasnya akan dimulai setelah tahun 2027. Untuk saat ini, sistem PBJ elektronik masih difokuskan pada penggunaan dana APBN dan APBD,” tutup Damuzar. (RC)






