Optimalkan Pelayanan Publik, Bagian PBJ Karimun Gelar FKP Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatangan Berita Acara Forum Konsultasi Publik (FKP)
Optimalisasi Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai dengan Peraturan Presiden No.46 Tahun 2025.

Penandatangan Berita Acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Optimalisasi Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai dengan Peraturan Presiden No.46 Tahun 2025.

KARIMUN, kabarfaktual.id – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna mengoptimalkan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Cempaka Putih pada Kamis (07/05/2026) ini fokus pada penyesuaian regulasi terbaru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

​Kepala Bagian PBJ Kabupaten Karimun, Damuzar, S.T., M.M., menjelaskan bahwa forum ini menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara layanan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Damuzar menyebutkan bahwa pelayanan publik di bidang pengadaan berada di bawah sub bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Layanan ini tidak hanya digunakan oleh pihak internal Pemerintah Kabupaten Karimun, tetapi juga para penyedia barang dan jasa, baik kontraktor maupun konsultan.

Baca Juga :  Mayday di Karimun: "Kebersamaan untuk Kesejahteraan Pekerja"

​”Tugas kami adalah memfasilitasi dan mendampingi para stakeholder agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, yang saat ini wajib dilaksanakan secara elektronik,” ujar Damuzar.

Hijaskar, Pengelola PBJ Ahli Muda melakukan pemaparan di Forum Konsultasi Publik (FKP)

​Ia menambahkan, sistem PBJ elektronik sejatinya telah berjalan dalam dua tahun terakhir. Fokus utama saat ini adalah penyempurnaan proses penyediaan serta optimalisasi penayangan produk-produk lokal di dalam e-katalog.

​Implementasi belanja secara elektronik melalui metode e-purchasing menjadi komitmen kuat Pemkab Karimun dalam mendukung transparansi dan efisiensi anggaran negara.

Baca Juga :  Dongkrak PAD dan Rapikan Estetika Pelabuhan, Bupati Karimun Jelaskan Transformasi Sistem Parkir Baru.

​”Intinya kami mendukung penuh program pemerintah pusat terkait kewajiban belanja secara elektronik. Meskipun sistem ini masih tergolong baru dan memerlukan sosialisasi berkelanjutan, kami terus berupaya menyempurnakan pelayanannya setiap tahun,” tambahnya.

Terkait perluasan cakupan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Damuzar mengungkapkan bahwa ke depannya pelaksanaan PBJ secara elektronik akan mencakup hingga tingkat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

​Namun, mengingat diperlukannya persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di tingkat desa, implementasi tersebut diberikan masa transisi.

“Pelaksanaan untuk tingkat desa masih memerlukan persiapan matang dan diberikan jeda hingga tahun 2027. Jadi, efektifitasnya akan dimulai setelah tahun 2027. Untuk saat ini, sistem PBJ elektronik masih difokuskan pada penggunaan dana APBN dan APBD,” tutup Damuzar. (RC)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0