HS ditetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur.

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Senin, 26 Mei 2025.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam perkara ini, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Baca Juga :  "Bupati Karimun Resmikan Program Ayam Petelur BUM Des Pongkar Jaya, Targetkan Swasembada Telur Lokal"

“Tersangka HS adalah Direktur CV RAR yang merupakan pernenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut.

“Tersangka HS bersama-sama dengan tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,” terang Dedi.

Baca Juga :  "Era Baru Pemkab Karimun: Mutasi dan Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama"

Lebih lanjut Dedi mengatakan besaran yang diterima tersangka HS masih dalam penghitungan oleh pihak penyidik, dan meyakini tersangka HS mendapatkan bagian dari proyek tersebut.

“Yang pasti persentasenya lebih kecil dari tersangka R alias JK yang mengelola proyek tersebut,” pungkas Dedi.

Kejari Karimun selanjutnya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HS di Rutan Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (RC)

Berita Terkait

Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan
Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama
“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”
Sejarah! AKBP Yunita Stevani Jadi Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Karimun
Dongkrak PAD dan Rapikan Estetika Pelabuhan, Bupati Karimun Jelaskan Transformasi Sistem Parkir Baru.
Bupati Karimun Lantik RT/RW Kelurahan Tanjung Balai, Janjikan Evaluasi Insentif Jika Keuangan Stabil.
Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Karimun Larang Nyalakan Kembang Api dan Ajak Warga Berdoa untuk Korban Bencana.
Capaian Positif Polres Karimun 2025: Angka Kriminalitas Menurun dan Raih Berbagai Penghargaan Bergengsi.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:09 WIB

Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:17 WIB

“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:37 WIB

Sejarah! AKBP Yunita Stevani Jadi Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Karimun

Senin, 5 Januari 2026 - 17:56 WIB

Bupati Karimun Lantik RT/RW Kelurahan Tanjung Balai, Janjikan Evaluasi Insentif Jika Keuangan Stabil.

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0