HS ditetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur.

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Senin, 26 Mei 2025.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam perkara ini, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Baca Juga :  PT AGB Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Area Belakang Salemba.

“Tersangka HS adalah Direktur CV RAR yang merupakan pernenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024,” ujar Dedi.

Selanjutnya tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut.

“Tersangka HS bersama-sama dengan tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,” terang Dedi.

Baca Juga :  Kombes Pol. Bahtiar Marpaung: Mari Bersatu Lawan Narkoba.

Lebih lanjut Dedi mengatakan besaran yang diterima tersangka HS masih dalam penghitungan oleh pihak penyidik, dan meyakini tersangka HS mendapatkan bagian dari proyek tersebut.

“Yang pasti persentasenya lebih kecil dari tersangka R alias JK yang mengelola proyek tersebut,” pungkas Dedi.

Kejari Karimun selanjutnya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HS di Rutan Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (RC)

Berita Terkait

Kenalkan Bahaya Api Sejak Dini, PT TIMAH Edukasi Siswa TK Pembina Permata Perayun Soal Damkar
Tingkatkan Kenyamanan Jemaah, PT TIMAH Serahkan Bantuan AC untuk Surau Baitussalam Tanjung Batu Barat
Estafet Kepemimpinan Pidsus Kejari Karimun: Dedi Simatupang Geser ke Tanjungpinang, Digantikan Dhonny Armandos
Gasak Kabel dan Komponen AC di Tanjungbatu Barat, Dua Maling Diringkus Polsek Kundur
Sambut 1 Muharam 1448 H, PT TIMAH Area Kundur Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal
Dukung Pelestarian Budaya Melayu, PT TIMAH Bangun Gerbang Simpang Tanjak di Sawang Laut
SOTK Baru BP Karimun Disorot Tabrak PP, Kepala Badan Buka Suara Targetkan Status BLU di 2026
Antisipasi DBD di Musim Hujan, PT TIMAH Area Kundur Rutin Gelar Fogging

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Kenalkan Bahaya Api Sejak Dini, PT TIMAH Edukasi Siswa TK Pembina Permata Perayun Soal Damkar

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:08 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Jemaah, PT TIMAH Serahkan Bantuan AC untuk Surau Baitussalam Tanjung Batu Barat

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:21 WIB

Estafet Kepemimpinan Pidsus Kejari Karimun: Dedi Simatupang Geser ke Tanjungpinang, Digantikan Dhonny Armandos

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:28 WIB

Gasak Kabel dan Komponen AC di Tanjungbatu Barat, Dua Maling Diringkus Polsek Kundur

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, PT TIMAH Area Kundur Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal

Berita Terbaru