KARIMUN, kabarfaktual.id – Proses penataan Pasar Puan Maimun oleh Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ) memasuki babak baru. Meski tahapan pencabutan undi lapak telah dimulai pada Rabu (8/04/2026), jadwal relokasi pedagang sore yang semula direncanakan rampung pada 11 April, kini diprediksi bergeser ke tanggal 21 April 2026.
Penundaan ini terjadi di tengah upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan parkir yang telah digunakan oleh pedagang sore selama kurang lebih delapan tahun.
Koordinator Pasar Puan Maimun, Romi Amir, menjelaskan bahwa total terdapat 79 pedagang sore yang masuk dalam skema relokasi ke Blok D. Jumlah tersebut terdiri dari 33 pedagang basah (ikan dan udang) serta 46 pedagang kering (sayuran dan bumbu). Pada agenda pencabutan undi hari ini, baru delapan pedagang basah yang melakukan proses tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya ada 33 pedagang basah yang akan menempati lapak baru, namun baru delapan orang yang melunasi pembayaran sehingga dilakukan cabut undi. Sisanya masih dalam tahap pembayaran DP. Kami berharap sebelum 11 April seluruh pedagang sudah melunasi kewajibannya,” ujar Romi.

Relokasi atau pergeseran posisi pedagang ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan pasar agar lahan parkir dapat berfungsi optimal kembali sesuai peruntukan awalnya.
Meskipun tanggal pelaksanaan mengalami penyesuaian, Romi menegaskan bahwa segala keputusan final tetap berada di tangan pimpinan daerah. “Keputusan final tetap menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Bupati Karimun,” tambahnya.
Salah satu pedagang sore yang turut hadir dalam pencabutan undi, Sugiharto, menyatakan dukungannya terhadap langkah transparan yang dilakukan pengelola pasar.
“Alhamdulillah, hari ini saya bersama tujuh pedagang lainnya memenuhi undangan Perumda BBJ. Niat baik membuahkan hasil, kami mendapatkan lokasi lapak yang menurut kami terbaik,” kata Sugiharto dengan optimis.
Penataan Pasar Puan Maimun diharapkan tidak hanya mempercantik tata kota, tetapi juga menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Karimun dapat berputar lebih maksimal selama 24 jam. (RC)









