KPPBC TMP B Karimun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Amankan Potensi Kerugian Negara Rp266 Juta

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector dan mendukung program Asta Cita Presiden, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang dan mengamankan potensi kerugian negara.

Pemusnahan yang dilakukan hari ini, Selasa (17/12), bertempat di Lapangan Pemusnahan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. Total barang yang dimusnahkan adalah 350.034 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp526.710.310,-. Dari jumlah tersebut, total potensi kerugian negara di sektor cukai yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp266.041.524,-.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan hasil dari 22 kali penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan selama tahun 2025. Barang sitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Wakil DPC Pemuda Batak Bersatu Karimun Beri Klarifikasi Terkait Isu Uang Gerenti di Pelabuhan Internasional

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, S.Sos., M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini harus segera dilakukan karena rokok ilegal merupakan barang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang masih ada di gudang Penindakan. Jadi penindakan ini harus segera dimusnahkan, karena ini barang-barang yang membahayakan masyarakat,” ujar Tri Wahyudi.

Penindakan terhadap barang-barang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Baca Juga :  "Panglima Muda Hulubalang LAM Karimun Apresiasi Langkah Polri dalam Penanganan Aksi Unras Akhir Agustus 2025"

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan pejabat dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Datasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD 1/6-2 Tanjung Balai Karimun.

Keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut secara berkesinambungan dalam upaya penertiban peredaran barang ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil di wilayah Karimun. (RC)

Berita Terkait

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum
Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua
Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur
Pemberdayaan Perempuan: KWT Lanjut Lestari Olah Rebon Jadi ‘Belacan Cinta’ Berkat Binaan PT TIMAH Tbk
Relokasi Pedagang Sore Pasar Puan Maimun ke Blok D Diundur Hingga 21 April 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:46 WIB

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎

Rabu, 15 April 2026 - 12:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:19 WIB

Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Senin, 13 April 2026 - 11:40 WIB

Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0