Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengambil langkah progresif dan konkret dalam mendukung pemerataan ekonomi dari tingkat akar rumput. Bertempat di Aula Kejari Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Denny Wicaksono resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Sungai Raya, Jais, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kesepakatan ini mengukuhkan Koperasi Merah Putih sebagai “Koperasi Binaan Adhyaksa.” Acara ini disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, beserta jajaran stakeholder penting yang akan bersinergi dalam operasional koperasi, termasuk Bea Cukai, KSOP, Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina, Badan Usaha Pelabuhan, hingga SPBE PT. Palugada Parit Rempak.
Kajari Dr. Denny Wicaksono menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah wujud nyata dukungan Kejari Karimun terhadap Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto: “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”
“Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan,” ujar Dr. Denny Wicaksono.
Peran Kejaksaan dalam pembinaan ini meliputi pendampingan sejak tahap awal pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan, dengan target menjadikan Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa sebagai “role model” bagi 71 koperasi serupa yang ditargetkan oleh Bupati Karimun.
Kehadiran Kejaksaan diharapkan menjadi katalisator percepatan pendirian dan peningkatan profesionalisme pengelolaan koperasi, khususnya dalam menghadapi potensi permasalahan hukum. Koperasi Binaan Adhyaksa dapat memanfaatkan Kejaksaan sebagai mitra konsultasi hukum yang independen.
Namun, Kajari menjamin batas intervensi yang jelas: Kejaksaan tidak akan mencampuri urusan non-yuridis, seperti pengambilan keputusan manajemen, kajian bisnis, atau analisis teknis nilai keekonomian. Fokus utama tetap pada aspek kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik.
Sementara Bupati Karimun berharap seluruh stakeholder dapat memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik agar target 71 Koperasi Merah Putih segera beroperasi penuh, menjadi motor percepatan perekonomian lokal.
MoU ini menandai babak baru sinergi hukum dan ekonomi di Karimun, membuktikan bahwa penegak hukum juga dapat menjadi garda terdepan dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. (RC)








