“Pelaku Pembunuhan Sadis Istri Siri Diamankan”

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tidak butuh waktu lama bagi Polisi mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan Senin kemarin di lahan kosong disamping SMA Negeri 1 Karimun.

Belakangan wanita yang ditemukan terbujur kaku diketahui bernama berinisial Mardiana (18). Peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.

Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain dan menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Baca Juga :  Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea Tahun 2025 Resmi ditutup, Djaka Budi Utama: Operasi Berhasil Melindungi Negara dari Kerugian Penerimaan, Sekaligus Mencegah Peredaran Barang Ilegal dan Berbahaya.

Korban ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh. Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

Polisi segera bergerak cepat guna mengamankan pelaku pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.

Baca Juga :  DPD PKS Karimun Gelar Buka Bersama, Galang Donasi Rp 30 Juta untuk Palestina

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun. (RC)

Berita Terkait

Polres Karimun Musnahkan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Sabu, dan Ekstasi Hasil Tangkapan
Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!
Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut
Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita
Ubah Limbah Jadi Rupiah, PT TIMAH Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Kundur Barat
PT TIMAH Kucurkan Bantuan Renovasi Musala Al Fajruh di Kundur, Dorong Kenyamanan Ibadah Warga

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Polres Karimun Musnahkan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Sabu, dan Ekstasi Hasil Tangkapan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WIB

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:13 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut

Berita Terbaru