KARIMUN, kabarfaktual.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Khusus Kepri bersama KPPBC TMP B Karimun menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus mengamankan keuangan negara. Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, kedua instansi ini menggelar pemusnahan massal barang ilegal hasil penindakan, Selasa (19/05/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 131 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode tahun 2023 hingga 2026. Nilai total barang tangkapan tersebut fantastis, yakni mencapai Rp10.993.782.436,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.741.204.764,-.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Sodikin, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi kuat seluruh aparat dalam melindungi masyarakat dari serbuan komoditas ilegal, baik jalur ekspor maupun impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dengan nilai Rp10,993 miliar. Langkah tegas ini merupakan dukungan penuh dari seluruh aparat pemerintah untuk membentengi masyarakat dan mengamankan hak-hak keuangan negara,” ujar Sodikin.
Barang-barang yang dihancurkan telah berstatus resmi sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan lampu hijau pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah rincian barang bukti dari dua instansi Bea Cukai tersebut:
1. Tangkapan KWBC Khusus Kepri (32 Pelanggaran):
6.740.680 batang Rokok Ilegal (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau).
63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Mikol Ilegal.
2. Tangkapan KPPBC TMP B Karimun (99 Pelanggaran):
Bidang Kepabeanan (Sektor Gadget): 100 unit handphone, 64 unit laptop, dan 2 unit tablet.
Bidang Cukai: 1.034.098 batang Rokok Ilegal dan 1.321,09 liter Mikol Ilegal.
Sodikin menambahkan, komoditas tangkapan seperti rokok, minuman keras, serta gadget (HP dan laptop) mayoritas diselundupkan dari luar negeri. Namun, petugas juga mendapati beberapa jenis minuman keras lokal yang melanggar aturan pita cukai.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di area terbuka. Untuk komoditas rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara botol minuman keras dan barang elektronik dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat (stoom walls).
Pemusnahan ini didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aksi nyata ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, Polres Karimun, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karimun, KSOP Kelas I TBK, Satpol PP Karimun, KPKNL Batam, KPP Pratama TBK, Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBK, hingga Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Pihak Bea Cukai menegaskan proses pembersihan ruang tangkapan belum usai. “Ini adalah periode penindakan 2023-2026. Masih ada barang tegahan lain yang masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah) baik dari pengadilan maupun KPKNL, yang nantinya akan segera kami tindak lanjuti untuk dimusnahkan kembali,” pungkas Sodikin. (RC)






