KARIMUN, kabarfaktual.id – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengiriman mineral dan batubara (minerba) ilegal berskala besar. Sebanyak 9,5 ton terak timah dan batangan timah tanpa izin resmi berhasil diamankan sebelum sempat diselundupkan keluar daerah melalui pelabuhan.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, setelah pihak kepolisian mengendus adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah unit truk yang hendak bertolak menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu unit truk yang mengantre di pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 307 karung terak timah dengan berat mencapai kurang lebih 9,5 ton dan 6 batang timah seberat 67 kilogram. Untuk mengelabui petugas di lapangan, para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan muatan ilegal tersebut dengan barang muatan lainnya.

“Barang bukti ini diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang tersebut diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah demi keuntungan pribadi,” ujar Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Jumat (08/05/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, satu orang berinisial JF telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran intensif.
Akibat dari aktivitas pertambangan dan pengangkutan ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
IPTU Judit Dwi Laksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal di sektor pertambangan yang merugikan kekayaan alam daerah.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan total 9,5 ton timah telah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.(*)






