KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menggelar sosialisasi layanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Nasional, Kamis (12/2/2026) ini, bertujuan untuk memutus rantai pemberangkatan pekerja secara non-prosedural atau ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Karimun, Ir. H. Ruffindy Alamsjah, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat krusial mengingat tingginya risiko yang dihadapi pekerja migran ilegal.
Hadir langsung sebagai narasumber utama, Kepala Kantor BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, S.I.K., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Ruffindy menekankan perbedaan mencolok antara PMI prosedural dan non-prosedural. Pekerja yang berangkat melalui jalur resmi memiliki kontrak kerja yang jelas, jaminan asuransi, dan tercatat di sistem pemerintahan.
“Jika lewat jalur prosedural, relatif tidak pernah ada masalah. Sebaliknya, PMI ilegal seringkali menjadi korban; dikejar imigrasi, gaji tidak dibayar, hingga perlakuan tidak manusiawi. Kita sering mendengar PMI ilegal dipulangkan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Hal-hal seperti inilah yang harus kita cegah,” tegas Ruffindy.
Ia juga menyoroti tren mengkhawatirkan di kalangan generasi muda yang tergiur tawaran kerja di Kamboja. Alih-alih mendapatkan pekerjaan di sektor konstruksi seperti yang dijanjikan, banyak yang justru terjebak menjadi operator judi online dan tersandera oleh mafia.
“Anak-anak muda kita banyak terpancing ke Kamboja, ternyata di sana mereka dijadikan operator judi online, tersandera, dan tidak bisa pulang. Kami tidak ingin hal ini terjadi pada warga Karimun,” tambahnya.
Meski saat ini tidak ada lagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Karimun, Pemkab mencatat sebanyak 110 PMI telah sukses diberangkatkan secara prosedural pada tahun lalu melalui agen resmi. Para pekerja ini mengisi posisi di negara-negara seperti Korea, Jepang, hingga Qatar untuk sektor dengan keahlian khusus.
Ruffindy meminta para Camat, Lurah, dan Kades untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai jalur legal.
“Prinsipnya, jika kita belum bisa menyediakan lapangan kerja yang cukup di dalam negeri, jangan kita persulit warga yang ingin mencari nafkah di luar negeri. Namun, kita wajib memandu mereka agar tetap di jalur yang benar sehingga mereka mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” pungkasnya. (RC)









