KPPBC TMP B Karimun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Amankan Potensi Kerugian Negara Rp266 Juta

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector dan mendukung program Asta Cita Presiden, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang dan mengamankan potensi kerugian negara.

Pemusnahan yang dilakukan hari ini, Selasa (17/12), bertempat di Lapangan Pemusnahan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. Total barang yang dimusnahkan adalah 350.034 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp526.710.310,-. Dari jumlah tersebut, total potensi kerugian negara di sektor cukai yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp266.041.524,-.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan hasil dari 22 kali penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan selama tahun 2025. Barang sitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Baca Juga :  "Pemkab Karimun Bagikan Ratusan Seragam Gratis, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan"

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, S.Sos., M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini harus segera dilakukan karena rokok ilegal merupakan barang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang masih ada di gudang Penindakan. Jadi penindakan ini harus segera dimusnahkan, karena ini barang-barang yang membahayakan masyarakat,” ujar Tri Wahyudi.

Penindakan terhadap barang-barang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Baca Juga :  "Wakil Bupati Karimun Lepas Peserta Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025"

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan pejabat dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Datasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD 1/6-2 Tanjung Balai Karimun.

Keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut secara berkesinambungan dalam upaya penertiban peredaran barang ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil di wilayah Karimun. (RC)

Berita Terkait

Bupati Karimun Siapkan Lahan 6 Hektar di Kundur Barat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ihsan, Bupati Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah dan Dukung Program MBG
Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan
Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara
Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri
Perombakan Besar Kabinet Iskandarsyah-Rocky: 144 Pejabat Dilantik, 10 Kepala Dinas Resmi Berganti
Lantik RT/RW Kelurahan Teluk Air, Wabup Rocky Marciano: Jadilah Garda Terdepan yang Peka Terhadap Kondisi Warga
Tuntut Pembatalan SK Direktur Perumda Tirta Mulia, Massa Demo Kantor Bupati: Wabup Rocky Meradang

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:09 WIB

Bupati Karimun Siapkan Lahan 6 Hektar di Kundur Barat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:22 WIB

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ihsan, Bupati Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah dan Dukung Program MBG

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:36 WIB

Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:08 WIB

Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:00 WIB

Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0