“PP 26 Tahun 2023 Dibatalkan, Bupati Karimun Angkat Bicara”

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, angkat bicara terkait pembatalan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi, Selasa, 1 Juli 2025, di Kantor DPRD Karimun. Menurut beliau, pembatalan tersebut tidak terkait dengan ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimentasi.

“Saya ingin klarifikasi bahwa yang dibatalkan itu sedimentasi bukan ekspor pasir laut. Sedimentasi adalah proses, sehingga menghasilkan material komoditas pasir. Dalam tataruang tidak ada nama sedimentasi, yang ada adalah pasir,” ujar Bupati.

Bupati berharap bahwa pasir laut tetap dapat berjalan dengan menggunakan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Galian C karena dapat memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang lebih besar melalui retribusi daerah sebesar 20%. Jika merujuk PP 26 Tahun 2023 tentang Sedimentasi, Bupati Karimun tidak sepakat. Pasalnya, pengelolaan sedimentasi hanya menguntungkan pusat melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sebaliknya, pengelolaan pasir laut atau pertambangan yang masuk dalam galian C, cukup menggunakan IUP OP.

“Kita akan dorong untuk pasir laut ini agar tetap jalan. Dengan IUP OP Galian C, kita bisa mendapatkan PAD yang lebih besar dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Bupati.

Bupati juga menanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memaksakan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi. Menurut beliau, dalam tataruang tidak dibenarkan sedimentasi sebagai kegiatan yang terpisah dari pasir.

Baca Juga :  Sinergi PT TIMAH Tbk dan BKKBN Kepri: Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Layanan Konseling Anak di Karimun

“Jika PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) diterbitkan, maka akan terbuka potensi yang besar untuk kebutuhan dalam negeri khususnya, Provinsi Kepri, seperti Kota Batam. “Dalam hitungan saya, Kepri saja butuh 500 juta kubik pasir laut untuk reklamasi di Kota Batam, Pulau Asam, Pulau Durian Kecil dan pulau lainnya yang ada di Provinsi Kepri,” ungkap Bupati.

Dengan demikian, Bupati Karimun berharap bahwa pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penggunaan IUP OP untuk pasir laut dan memberikan kesempatan bagi investor lokal untuk mengembangkan potensi pasir laut di daerah. (RC)

Berita Terkait

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum
Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua
Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur
Pemberdayaan Perempuan: KWT Lanjut Lestari Olah Rebon Jadi ‘Belacan Cinta’ Berkat Binaan PT TIMAH Tbk
Relokasi Pedagang Sore Pasar Puan Maimun ke Blok D Diundur Hingga 21 April 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:46 WIB

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎

Rabu, 15 April 2026 - 12:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:19 WIB

Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Senin, 13 April 2026 - 11:40 WIB

Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0