“PP 26 Tahun 2023 Dibatalkan, Bupati Karimun Angkat Bicara”

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, angkat bicara terkait pembatalan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi, Selasa, 1 Juli 2025, di Kantor DPRD Karimun. Menurut beliau, pembatalan tersebut tidak terkait dengan ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimentasi.

“Saya ingin klarifikasi bahwa yang dibatalkan itu sedimentasi bukan ekspor pasir laut. Sedimentasi adalah proses, sehingga menghasilkan material komoditas pasir. Dalam tataruang tidak ada nama sedimentasi, yang ada adalah pasir,” ujar Bupati.

Bupati berharap bahwa pasir laut tetap dapat berjalan dengan menggunakan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Galian C karena dapat memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang lebih besar melalui retribusi daerah sebesar 20%. Jika merujuk PP 26 Tahun 2023 tentang Sedimentasi, Bupati Karimun tidak sepakat. Pasalnya, pengelolaan sedimentasi hanya menguntungkan pusat melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sebaliknya, pengelolaan pasir laut atau pertambangan yang masuk dalam galian C, cukup menggunakan IUP OP.

“Kita akan dorong untuk pasir laut ini agar tetap jalan. Dengan IUP OP Galian C, kita bisa mendapatkan PAD yang lebih besar dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Bupati.

Bupati juga menanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memaksakan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi. Menurut beliau, dalam tataruang tidak dibenarkan sedimentasi sebagai kegiatan yang terpisah dari pasir.

Baca Juga :  Kodim 0317/TBK Laksanakan Program TMAB dan Peringati HUT ke-75 Kodam I/BB

“Jika PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) diterbitkan, maka akan terbuka potensi yang besar untuk kebutuhan dalam negeri khususnya, Provinsi Kepri, seperti Kota Batam. “Dalam hitungan saya, Kepri saja butuh 500 juta kubik pasir laut untuk reklamasi di Kota Batam, Pulau Asam, Pulau Durian Kecil dan pulau lainnya yang ada di Provinsi Kepri,” ungkap Bupati.

Dengan demikian, Bupati Karimun berharap bahwa pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penggunaan IUP OP untuk pasir laut dan memberikan kesempatan bagi investor lokal untuk mengembangkan potensi pasir laut di daerah. (RC)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Pemkab Karimun dan Kepulauan Meranti Jalin MoU Sektor Pemerintahan hingga Pertambangan
Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan
Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama
“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”
Sejarah! AKBP Yunita Stevani Jadi Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Karimun
Dongkrak PAD dan Rapikan Estetika Pelabuhan, Bupati Karimun Jelaskan Transformasi Sistem Parkir Baru.
Bupati Karimun Lantik RT/RW Kelurahan Tanjung Balai, Janjikan Evaluasi Insentif Jika Keuangan Stabil.
Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Karimun Larang Nyalakan Kembang Api dan Ajak Warga Berdoa untuk Korban Bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:52 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Karimun dan Kepulauan Meranti Jalin MoU Sektor Pemerintahan hingga Pertambangan

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:09 WIB

Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:17 WIB

“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:30 WIB

Dongkrak PAD dan Rapikan Estetika Pelabuhan, Bupati Karimun Jelaskan Transformasi Sistem Parkir Baru.

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0