Karimun – Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, angkat bicara terkait pembatalan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi, Selasa, 1 Juli 2025, di Kantor DPRD Karimun. Menurut beliau, pembatalan tersebut tidak terkait dengan ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimentasi.
“Saya ingin klarifikasi bahwa yang dibatalkan itu sedimentasi bukan ekspor pasir laut. Sedimentasi adalah proses, sehingga menghasilkan material komoditas pasir. Dalam tataruang tidak ada nama sedimentasi, yang ada adalah pasir,” ujar Bupati.
Bupati berharap bahwa pasir laut tetap dapat berjalan dengan menggunakan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Galian C karena dapat memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang lebih besar melalui retribusi daerah sebesar 20%. Jika merujuk PP 26 Tahun 2023 tentang Sedimentasi, Bupati Karimun tidak sepakat. Pasalnya, pengelolaan sedimentasi hanya menguntungkan pusat melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, pengelolaan pasir laut atau pertambangan yang masuk dalam galian C, cukup menggunakan IUP OP.
“Kita akan dorong untuk pasir laut ini agar tetap jalan. Dengan IUP OP Galian C, kita bisa mendapatkan PAD yang lebih besar dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Bupati.
Bupati juga menanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memaksakan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi. Menurut beliau, dalam tataruang tidak dibenarkan sedimentasi sebagai kegiatan yang terpisah dari pasir.
“Jika PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) diterbitkan, maka akan terbuka potensi yang besar untuk kebutuhan dalam negeri khususnya, Provinsi Kepri, seperti Kota Batam. “Dalam hitungan saya, Kepri saja butuh 500 juta kubik pasir laut untuk reklamasi di Kota Batam, Pulau Asam, Pulau Durian Kecil dan pulau lainnya yang ada di Provinsi Kepri,” ungkap Bupati.
Dengan demikian, Bupati Karimun berharap bahwa pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penggunaan IUP OP untuk pasir laut dan memberikan kesempatan bagi investor lokal untuk mengembangkan potensi pasir laut di daerah. (RC)







