“PP 26 Tahun 2023 Dibatalkan, Bupati Karimun Angkat Bicara”

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, angkat bicara terkait pembatalan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi, Selasa, 1 Juli 2025, di Kantor DPRD Karimun. Menurut beliau, pembatalan tersebut tidak terkait dengan ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimentasi.

“Saya ingin klarifikasi bahwa yang dibatalkan itu sedimentasi bukan ekspor pasir laut. Sedimentasi adalah proses, sehingga menghasilkan material komoditas pasir. Dalam tataruang tidak ada nama sedimentasi, yang ada adalah pasir,” ujar Bupati.

Bupati berharap bahwa pasir laut tetap dapat berjalan dengan menggunakan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Galian C karena dapat memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang lebih besar melalui retribusi daerah sebesar 20%. Jika merujuk PP 26 Tahun 2023 tentang Sedimentasi, Bupati Karimun tidak sepakat. Pasalnya, pengelolaan sedimentasi hanya menguntungkan pusat melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sebaliknya, pengelolaan pasir laut atau pertambangan yang masuk dalam galian C, cukup menggunakan IUP OP.

“Kita akan dorong untuk pasir laut ini agar tetap jalan. Dengan IUP OP Galian C, kita bisa mendapatkan PAD yang lebih besar dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Bupati.

Bupati juga menanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memaksakan PP 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi. Menurut beliau, dalam tataruang tidak dibenarkan sedimentasi sebagai kegiatan yang terpisah dari pasir.

Baca Juga :  Dandim 0317/TBK Apresiasi Prestasi Perbakad Laksana, Dorong Atlet Raih Level Nasional.

“Jika PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) diterbitkan, maka akan terbuka potensi yang besar untuk kebutuhan dalam negeri khususnya, Provinsi Kepri, seperti Kota Batam. “Dalam hitungan saya, Kepri saja butuh 500 juta kubik pasir laut untuk reklamasi di Kota Batam, Pulau Asam, Pulau Durian Kecil dan pulau lainnya yang ada di Provinsi Kepri,” ungkap Bupati.

Dengan demikian, Bupati Karimun berharap bahwa pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penggunaan IUP OP untuk pasir laut dan memberikan kesempatan bagi investor lokal untuk mengembangkan potensi pasir laut di daerah. (RC)

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Panggil Orang Tua, Knalpot Brong Ditertibkan Lewat Pendekatan Persuasif
Resmikan Klinik Timah Kundur, PT TIMAH Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan
Polres Karimun Kerahkan 342 Personel, Amankan Tempat Ibadah dan Objek Wisata Selama Libur Panjang
Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun
Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan
Sambut Idul Adha, Polres Karimun Salurkan Sapi Qurban dari Kapolda Kepri dan Kapolres untuk Masyarakat
Warga Perantau Singapura dan Jakarta Ikut Berkurban di Masjid Jami’ Al Falah Karimun
Cuma Ditinggal Sejam, Rumah Warga Kundur Dibobol Residivis Melalui Atap

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Satlantas Polres Karimun Panggil Orang Tua, Knalpot Brong Ditertibkan Lewat Pendekatan Persuasif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Resmikan Klinik Timah Kundur, PT TIMAH Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:37 WIB

Polres Karimun Kerahkan 342 Personel, Amankan Tempat Ibadah dan Objek Wisata Selama Libur Panjang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:47 WIB

Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:02 WIB

Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0