PT WPK Urus Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Peledak.

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – PT Wira Penta Kencana (PT WPK) perusahaan tambang granit yang beroperasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ini tengah mempersiapkan pembelian bahan peledak (Handak) untuk menunjang kebutuhan operasional perusahaan. Sebagai langkah awal dalam proses perizinan, perusahaan tersebut saat ini sedang mengurus surat rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) Karimun.

Melalui Unit Kamneg Sat Intelkam Pengajuan rekomendasi dari Polres Karimun merupakan prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh PT WPK sebelum mengajukan izin pembelian bahan peledak ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  "Kejari Karimun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Seberat 704,8 KG"

“Izin pembelian bahan peledak memang harus dari Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia), tapi PT WPK wajib mengajukan permohonan saran rekomendasi dari Polres Karimun,” ujar Unit Kamneg Intelkam Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat rekomendasi dari Polres Karimun berfungsi sebagai surat awal yang memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat administrasi dan pertimbangan keamanan di tingkat lokal sebelum diproses lebih lanjut oleh Mabes Polri.

Baca Juga :  KPPBC TMP B Karimun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Amankan Potensi Kerugian Negara Rp266 Juta

Bahan peledak tersebut direncanakan akan digunakan untuk keperluan operasional perusahaan, meskipun jenis dan spesifikasi bahan peledak yang diajukan belum dirinci lebih lanjut.

Proses perizinan pembelian bahan peledak di Indonesia memang dikenal ketat dan berlapis, melibatkan berbagai instansi mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri, guna menjamin pengawasan dan keamanan penggunaan bahan-bahan berbahaya. (*)

Berita Terkait

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum
Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua
Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur
Pemberdayaan Perempuan: KWT Lanjut Lestari Olah Rebon Jadi ‘Belacan Cinta’ Berkat Binaan PT TIMAH Tbk
Relokasi Pedagang Sore Pasar Puan Maimun ke Blok D Diundur Hingga 21 April 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:46 WIB

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎

Rabu, 15 April 2026 - 12:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:19 WIB

Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Senin, 13 April 2026 - 11:40 WIB

Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0