Karimun – PT Wira Penta Kencana (PT WPK) perusahaan tambang granit yang beroperasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ini tengah mempersiapkan pembelian bahan peledak (Handak) untuk menunjang kebutuhan operasional perusahaan. Sebagai langkah awal dalam proses perizinan, perusahaan tersebut saat ini sedang mengurus surat rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) Karimun.
Melalui Unit Kamneg Sat Intelkam Pengajuan rekomendasi dari Polres Karimun merupakan prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh PT WPK sebelum mengajukan izin pembelian bahan peledak ke tingkat yang lebih tinggi.
“Izin pembelian bahan peledak memang harus dari Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia), tapi PT WPK wajib mengajukan permohonan saran rekomendasi dari Polres Karimun,” ujar Unit Kamneg Intelkam Polres Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat rekomendasi dari Polres Karimun berfungsi sebagai surat awal yang memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat administrasi dan pertimbangan keamanan di tingkat lokal sebelum diproses lebih lanjut oleh Mabes Polri.
Bahan peledak tersebut direncanakan akan digunakan untuk keperluan operasional perusahaan, meskipun jenis dan spesifikasi bahan peledak yang diajukan belum dirinci lebih lanjut.
Proses perizinan pembelian bahan peledak di Indonesia memang dikenal ketat dan berlapis, melibatkan berbagai instansi mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri, guna menjamin pengawasan dan keamanan penggunaan bahan-bahan berbahaya. (*)








