Karimun – Sengketa lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, mulai menunjukkan titik terang. Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah, mengumumkan bahwa sebanyak 45 sporadik yang telah diterbitkan Kepala Desa di atas lahan 70,33 hektare telah dibatalkan pada 9 Mei 2025.
“Ya, sporadik yang telah diterbitkan dibatalkan,” ungkap Bupati Iskandarsyah saat memimpin rapat mediasi dan klarifikasi lanjutan permasalahan lahan Desa Sugie, Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Surat Dinas LH Provinsi Kepri, dari 70,33 ha hutan mangrove yang dipermasalahkan, seluas 0,0003 ha merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sementara kurang lebih 24,43 hektare dapat dimanfaatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Bupati Iskandarsyah menyatakan bahwa Pemkab Karimun akan bermusyawarah kembali terkait peruntukan lahan seluas 24,33 hektare yang dapat diterbitkan sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Iskandarsyah juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan tersebut dengan menggunakan aturan yang berlaku, baik untuk kepentingan umum maupun kerja sama dengan perusahaan. Ia juga menyinggung adanya MoU antara Indonesia dan Singapura terkait supply energi listrik terbarukan, yang dapat membuka ribuan lapangan pekerjaan di Kabupaten Karimun, khususnya di Pulau Sugie Besar.
Untuk itu, Pemkab Karimun akan membentuk tim koordinasi terkait permasalahan lahan mangrove di Desa Sugie Besar. Bupati Iskandarsyah siap memimpin tim dan bertatap muka dengan masyarakat Desa Sugie untuk menyelesaikan persoalan lahan mangrove secara mufakat. “Yang perlu kita lakukan adalah memberi jaminan jalannya investasi dengan menjaga kondusifitas dan keamanan. Tidak boleh ada premanisme yang menghambat investasi,” tegas Bupati Iskandarsyah. (RC)







