Karimun – Isu mengenai uang “gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan tersebut oleh agen tiket kepada calon penumpang kapal tujuan Malaysia.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata “gerenti” sendiri merupakan serapan dari bahasa Inggris yang berarti garansi atau jaminan.
Dalam investigasinya, Maszan menemui seorang calon penumpang tujuan Malaysia bernama Leman. Leman menegaskan bahwa pihak Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti tersebut, karena istilah itu hanya berlaku di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau ada informasi bahwa imigrasi Karimun minta uang Gerenti sama calon penumpang tujuan Malaysia itu tidak benar bang,” terangnya, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa meski tidak ada nominal spesifik yang wajib ditunjukkan WNI saat masuk ke Malaysia, petugas Imigrasi di sana berhak menanyakan bukti kecukupan dana selama kunjungan.
Petugas Malaysia cenderung selektif karena mengetahui sebagian besar pendatang dari Indonesia bertujuan untuk bekerja, bukan sekadar pelancong.
Untuk mempermudah proses masuk ke Malaysia, para calon penumpang sering meminta bantuan jasa agen tiket kapal yang memiliki koneksi baik dengan petugas di Malaysia. Leman merincikan bahwa biaya gerenti beserta tiket pulang-pergi (PP) mencapai sekitar Rp 1.100.000 untuk izin tinggal selama 25 hingga 28 hari.
Para penumpang merasa terbantu dengan jasa ini, bahkan agen sering memberikan pinjaman modal awal bagi mereka yang tidak memiliki uang, dengan dasar kepercayaan yang akan dibayar saat penumpang kembali ke Indonesia.
Leman berharap pemberitaan mengenai hal ini tetap positif agar mata pencaharian para pekerja tidak terganggu.
“Hendaknya abang wartawan dan yang lainnya memberitakan ini secara positif, karena jika pemberitaan negatif kami para pejuang rupiah bakal kena dampaknya,” harap Leman.
Seorang agen tiket kapal juga memberikan keterangan serupa secara terpisah. Ia membenarkan adanya pengadaan jasa uang gerenti tersebut sebagai bentuk bantuan pinjaman kepada calon penumpang yang sudah mereka kenal dan percaya. Ia kembali menegaskan bahwa praktik ini sama sekali tidak melibatkan pihak Imigrasi Karimun.
Menutup hasil penelusurannya, Maszan P. Sianturi menyarankan agar pihak imigrasi dan agen memberikan keterangan resmi kepada masyarakat guna meredam isu negatif. Ia mengingatkan bahwa menurut undang-undang ketenagakerjaan, bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi seperti paspor atau visa kerja adalah tindakan ilegal.
“Kami akan dorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mencari solusi guna mempermudah jalur prosedural agar masyarakat tidak lagi menggunakan jalur non-resmi,” pungkas Maszan.








