Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, DR. Denny Wicaksono, Rabu, 10 Desember 2025.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1850/L.10.12/ΒΡΑΡΑ. 1/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 91 perkara, terdiri dari 84 Perkara Tindak Pidana Umum dan 5 Perkara Tindak Pidana Khusus.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan penekanan pada kasus narkotika dan barang ilegal lainnya.
Narkotika sebanyak 50 Perkara terdiri dari Sabu: 547,88 gram, Ganja: 6,74 gram, Pil Ekstasi: 12 butir.
Orang dan Harta Benda (OHARDA), 22 Perkara, Berbagai barang bukti hasil tindak pidana dan alat yang digunakan.
Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, 12 Perkara, Barang bukti dari kasus pidana umum lainnya.
Tindak Pidana Khusus, 5 Perkara, Barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 14 karton, dengan total mencapai 168.000 batang.
Penegasan Komitmen Hukum
Dalam pernyataannya, Kajari DR. Denny Wicaksono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas barang bukti yang telah disita.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan dan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, terutama kejahatan Narkotika yang menjadi fokus utama,” ujar DR. Denny Wicaksono.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, menjamin prosesnya berlangsung transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (RC)







