Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, DR. Denny Wicaksono, Rabu, 10 Desember 2025.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1850/L.10.12/ΒΡΑΡΑ. 1/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 91 perkara, terdiri dari 84 Perkara Tindak Pidana Umum dan 5 Perkara Tindak Pidana Khusus.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan penekanan pada kasus narkotika dan barang ilegal lainnya.

Baca Juga :  "HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun: Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat"

Narkotika sebanyak 50 Perkara terdiri dari Sabu: 547,88 gram, Ganja: 6,74 gram, Pil Ekstasi: 12 butir.

Orang dan Harta Benda (OHARDA), 22 Perkara, Berbagai barang bukti hasil tindak pidana dan alat yang digunakan.

Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, 12 Perkara, Barang bukti dari kasus pidana umum lainnya.

Tindak Pidana Khusus, 5 Perkara, Barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 14 karton, dengan total mencapai 168.000 batang.

Penegasan Komitmen Hukum

Dalam pernyataannya, Kajari DR. Denny Wicaksono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas barang bukti yang telah disita.

Baca Juga :  "Koperasi Kelurahan Merah Putih Teluk Uma: Satu-satunya di Karimun yang Resmi, Siap Wujudkan Enam Bidang Usaha"

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan dan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, terutama kejahatan Narkotika yang menjadi fokus utama,” ujar DR. Denny Wicaksono.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, menjamin prosesnya berlangsung transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (RC)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Pemkab Karimun dan Kepulauan Meranti Jalin MoU Sektor Pemerintahan hingga Pertambangan
Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan
Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama
“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”
Sejarah! AKBP Yunita Stevani Jadi Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Karimun
Dongkrak PAD dan Rapikan Estetika Pelabuhan, Bupati Karimun Jelaskan Transformasi Sistem Parkir Baru.
Bupati Karimun Lantik RT/RW Kelurahan Tanjung Balai, Janjikan Evaluasi Insentif Jika Keuangan Stabil.
Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Karimun Larang Nyalakan Kembang Api dan Ajak Warga Berdoa untuk Korban Bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:52 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Karimun dan Kepulauan Meranti Jalin MoU Sektor Pemerintahan hingga Pertambangan

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:09 WIB

Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:17 WIB

“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:30 WIB

Dongkrak PAD dan Rapikan Estetika Pelabuhan, Bupati Karimun Jelaskan Transformasi Sistem Parkir Baru.

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0