Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, DR. Denny Wicaksono, Rabu, 10 Desember 2025.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1850/L.10.12/ΒΡΑΡΑ. 1/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 91 perkara, terdiri dari 84 Perkara Tindak Pidana Umum dan 5 Perkara Tindak Pidana Khusus.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan penekanan pada kasus narkotika dan barang ilegal lainnya.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Karimun LKPJ TA 2024, Wakil Bupati : Kabupaten Karimun Berhasil Meraih WTP yang Ke 14 Kali.

Narkotika sebanyak 50 Perkara terdiri dari Sabu: 547,88 gram, Ganja: 6,74 gram, Pil Ekstasi: 12 butir.

Orang dan Harta Benda (OHARDA), 22 Perkara, Berbagai barang bukti hasil tindak pidana dan alat yang digunakan.

Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, 12 Perkara, Barang bukti dari kasus pidana umum lainnya.

Tindak Pidana Khusus, 5 Perkara, Barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 14 karton, dengan total mencapai 168.000 batang.

Penegasan Komitmen Hukum

Dalam pernyataannya, Kajari DR. Denny Wicaksono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas barang bukti yang telah disita.

Baca Juga :  Karimun Siap Terapkan UHC 2026: Berobat Cukup Pakai KTP, Anggaran Ditambah Rp 9 Miliar.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan dan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, terutama kejahatan Narkotika yang menjadi fokus utama,” ujar DR. Denny Wicaksono.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, menjamin prosesnya berlangsung transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (RC)

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum
Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua
Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur
Pemberdayaan Perempuan: KWT Lanjut Lestari Olah Rebon Jadi ‘Belacan Cinta’ Berkat Binaan PT TIMAH Tbk
Relokasi Pedagang Sore Pasar Puan Maimun ke Blok D Diundur Hingga 21 April 2026
Perkuat Silaturahmi, DPD Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:19 WIB

Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Senin, 13 April 2026 - 11:40 WIB

Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua

Jumat, 10 April 2026 - 22:29 WIB

Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0