“Sadis dan Tak Menyesal, Terdakwa Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati”

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karimun menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati terhadap Terdakwa Doni alias Rajab. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Senin, 22 Desember 2025.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SA yang baru berusia 2,5 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Setelah mengonsumsi minuman keras jenis tuak, Terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena kesal korban terus menangis dan menolak saat diberi obat, Terdakwa melakukan kekerasan fisik secara brutal.
Terdakwa melakukan:
– Pemukulan dan penendangan terhadap tubuh korban.
– Pencubitan hingga membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.
– Menutup hidung korban hingga tidak bernapas saat kondisi korban sudah tidak berdaya, alih-alih memberikan pertolongan medis.

Baca Juga :  Lantik RT/RW Kelurahan Teluk Air, Wabup Rocky Marciano: Jadilah Garda Terdepan yang Peka Terhadap Kondisi Warga

Hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).
– Dua butir obat merk Bodrexin 80 mg.
– Satu botol minyak telon merk My Baby.
– Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni:
– Perbuatan Terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.
– Mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia.
– Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
– Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
– Menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.

Baca Juga :  Perkuat SDM dan Pengamanan Pembangunan, Kejari Karimun Dorong Kinerja Intelijen dan Pidum.

“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut Terdakwa dengan pidana mati,” tegas Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak Terdakwa.

Kejaksaan Negeri Karimun melalui keterangan resminya menyatakan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. (RC)

Berita Terkait

Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh
Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun
Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Komitmen Tingkatkan IPM Karimun Lewat Evaluasi Dapodik dan Infrastruktur
“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎
Wujud Nyata Kepedulian, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke di Kundur Utara
Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak
Sentuhan Kemanusiaan PT TIMAH: Bantu Biaya Pengobatan Hasan, Penderita Kanker Tulang di Kundur Barat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:52 WIB

Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:31 WIB

Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB

Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Komitmen Tingkatkan IPM Karimun Lewat Evaluasi Dapodik dan Infrastruktur

Selasa, 28 April 2026 - 17:40 WIB

“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”

Senin, 27 April 2026 - 12:08 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0