Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karimun menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati terhadap Terdakwa Doni alias Rajab. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Senin, 22 Desember 2025.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SA yang baru berusia 2,5 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Setelah mengonsumsi minuman keras jenis tuak, Terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena kesal korban terus menangis dan menolak saat diberi obat, Terdakwa melakukan kekerasan fisik secara brutal.
Terdakwa melakukan:
– Pemukulan dan penendangan terhadap tubuh korban.
– Pencubitan hingga membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.
– Menutup hidung korban hingga tidak bernapas saat kondisi korban sudah tidak berdaya, alih-alih memberikan pertolongan medis.
Hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).
– Dua butir obat merk Bodrexin 80 mg.
– Satu botol minyak telon merk My Baby.
– Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni:
– Perbuatan Terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.
– Mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia.
– Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
– Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
– Menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.
“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut Terdakwa dengan pidana mati,” tegas Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.
Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak Terdakwa.
Kejaksaan Negeri Karimun melalui keterangan resminya menyatakan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. (RC)







