“Sadis dan Tak Menyesal, Terdakwa Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati”

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karimun menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati terhadap Terdakwa Doni alias Rajab. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Senin, 22 Desember 2025.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SA yang baru berusia 2,5 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Setelah mengonsumsi minuman keras jenis tuak, Terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci.

Karena kesal korban terus menangis dan menolak saat diberi obat, Terdakwa melakukan kekerasan fisik secara brutal.
Terdakwa melakukan:
– Pemukulan dan penendangan terhadap tubuh korban.
– Pencubitan hingga membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.
– Menutup hidung korban hingga tidak bernapas saat kondisi korban sudah tidak berdaya, alih-alih memberikan pertolongan medis.

Baca Juga :  Sinergi Bareng TNI-Polri, Rutan Karimun Gelar Ikrar Bersama dan Razia Blok Hunian Demi Pemasyarakatan Bersih

Hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).
– Dua butir obat merk Bodrexin 80 mg.
– Satu botol minyak telon merk My Baby.
– Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni:
– Perbuatan Terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.
– Mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia.
– Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
– Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
– Menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Malam ke-8: Bupati Iskandarsyah Dorong Kemandirian Pangan Melalui Program ‘One Village One Product’

“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut Terdakwa dengan pidana mati,” tegas Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak Terdakwa.

Kejaksaan Negeri Karimun melalui keterangan resminya menyatakan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. (RC)

Berita Terkait

Dekat Tanpa Sekat, Rutan Karimun Gelar Program ‘Sapa Masyarakat’ Tampung Kritik Pengunjung
Mandek 12 Tahun, Kejari Karimun Berhasil Mediasi Pelindo Bayar Utang Rp1,9 Miliar ke BUP
Hadiri Konsultasi Publik Sedimentasi Laut Buru, Bupati Iskandarsyah Janji Jaga Kepentingan Nelayan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Ajak Ratusan Warga Nobar Piala Dunia dan Berbagi Sembako
Kenalkan Bahaya Api Sejak Dini, PT TIMAH Edukasi Siswa TK Pembina Permata Perayun Soal Damkar
Tingkatkan Kenyamanan Jemaah, PT TIMAH Serahkan Bantuan AC untuk Surau Baitussalam Tanjung Batu Barat
Estafet Kepemimpinan Pidsus Kejari Karimun: Dedi Simatupang Geser ke Tanjungpinang, Digantikan Dhonny Armandos
Gasak Kabel dan Komponen AC di Tanjungbatu Barat, Dua Maling Diringkus Polsek Kundur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:49 WIB

Dekat Tanpa Sekat, Rutan Karimun Gelar Program ‘Sapa Masyarakat’ Tampung Kritik Pengunjung

Senin, 22 Juni 2026 - 14:20 WIB

Mandek 12 Tahun, Kejari Karimun Berhasil Mediasi Pelindo Bayar Utang Rp1,9 Miliar ke BUP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:42 WIB

Hadiri Konsultasi Publik Sedimentasi Laut Buru, Bupati Iskandarsyah Janji Jaga Kepentingan Nelayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Ajak Ratusan Warga Nobar Piala Dunia dan Berbagi Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Kenalkan Bahaya Api Sejak Dini, PT TIMAH Edukasi Siswa TK Pembina Permata Perayun Soal Damkar

Berita Terbaru