Karimun – Selain penindakan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun juga fokus pada upaya pencegahan, pengamanan pembangunan, dan penguatan integritas internal sepanjang tahun 2025, sebagaimana diungkapkan dalam pemaparan kinerja Hakordia.
Bidang Intelijen menjalankan peran strategisnya sebagai “mata dan telinga pimpinan” sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pembangunan nasional dan penegakan hukum di wilayahnya.
Sepanjang 2025, Intelijen mengadakan workshop Kehumasan untuk meningkatkan kapasitas humas instansi vertikal dan horizontal di Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kinerja Bidang Intelijen juga memberikan kontribusi nyata dalam:
Melaksanakan tugas Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan di Bidang Intelijen Penegakan Hukum.
Melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
Melaksanakan Gerakan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme dalam bentuk 4 Kegiatan, meliputi Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan Penerangan Hukum.
Mendukung program nasional ASTA CITA Presiden melalui Pengamanan Pembangunan Strategis di lingkungan pendidikan, pembinaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Pengamanan Anggaran Desa di seluruh Kabupaten Karimun.
Bidang Pembinaan menekankan Penguatan Akhlak, Integritas, dan Disiplin SDM, melalui Apel Kerja, Senam Pagi, Pembekalan CPNS, hingga Siraman Rohani bagi total 56 Pegawai.
Bidang ini juga mengatur penempatan pegawai, dengan 4 Orang mutasi keluar ke Kejaksaan Tinggi, 1 ke Kejari Pinang, 1 ke Kejari Batam, 1 ke Kejari Bintan dan 4 Orang mutasi masuk ke Kejari Karimun.
“Integritas personel adalah fondasi utama kami. Peningkatan disiplin, pelatihan, dan penguatan akhlak melalui Bidang Pembinaan harus berjalan selaras dengan kinerja penindakan. Selain itu, Bidang Intelijen dan pengamanan pembangunan kami pastikan untuk mendukung penuh setiap program strategis nasional di daerah agar anggaran tepat sasaran dan bebas dari korupsi,” ucap Kajari Karimun, DR Denny Wicaksono, Selasa, 9 Desember 2025.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) mencatatkan peran aktif sebagai Penuntut Umum (Dominus Litis), menyelesaikan 168 Pra Penuntutan, 192 Penuntutan, dan 173 Eksekusi Perkara. Sebagai wujud keadilan, Bidang Pidum juga menerapkan Restoratif Justice pada 3 Perkara dan berhasil menyetorkan Denda Tilang sejumlah Rp111.335.000. (RC)







