Karimun – RSUD Muhammad Sani baru-baru ini menerima surat dari Kementerian Kesehatan Nomor R.02.01/DJ/2476/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Reviu Kelas Rumah Sakit Tahun 2025 yang menyatakan bahwa RSUD Muhammad Sani adalah salah satu dari 174 (seratus tujuh puluh empat) rumah sakit yang tidak memenuhi standar kelas yang telah ditentukan.
RSUD Muhammad Sani kekurangan pemenuhan sarana tempat tidur intensif (ICU) sebanyak 5 (lima) tempat tidur dari 10 (sepuluh) tempat tidur yang harus disediakan (6% dari total 158 tempat tidur), dan ventilator sebanyak 2 (dua) unit dari 7 (tujuh) unit yang dipersyaratkan.
Selain itu RSUD Muhammad Sani juga dihadapkan pada tantangan kekurangan tenaga kesehatan (nakes) yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekurangan ini dapat berdampak signifikan pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Pasien yang membutuhkan perawatan intensif mungkin tidak mendapatkan perawatan yang memadai, yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
RSUD Muhammad Sani telah melakukan upaya untuk memenuhi kekurangan tersebut dengan mengadakan 2 unit tempat tidur ICU dan berencana mengadakan 3 unit lainnya setelah ruangan ICVCU selesai dibangun. Namun, pengadaan ventilator masih dalam tahap perencanaan dan akan dilakukan pada APBD-P 2025 atau APBD 2026.
Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap standar kelas rumah sakit adalah penurunan tarif pembayaran dari BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, akan dilakukan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) antara RSUD Muhammad Sani dengan BPJS Kesehatan terkait penyesuaian tarif pembayaran terhadap rumah sakit berdasarkan kelompok tarif rumah sakit pemerintah kelas D terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025.
Namun, jika RSUD Muhammad Sani dapat memenuhi sarana yang dipersyaratkan, maka akan dilakukan addendum PKS dan pembayaran terhadap rumah sakit berdasarkan kelompok tarif rumah sakit pemerintah sesuai klasifikasi rumah sakit (kelas C).
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah RSUD Muhammad Sani dapat memenuhi standar kelas rumah sakit yang telah ditentukan dalam waktu yang singkat? Dan apa yang akan terjadi pada pasien yang membutuhkan perawatan intensif jika kekurangan sarana tidak dapat dipenuhi?
Saat berita dimuat pihak RSUD belum dapat dihubungi. (RC)








