Karimun – Dalam upaya serius menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperkenalkan layanan pengaduan khusus via WhatsApp. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0811-7007-0002, dan layanan ini dipastikan aktif 24 jam sehari.
Peluncuran saluran komunikasi baru ini diselenggarakan di aula Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Acara penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.
Sejumlah perwakilan instansi penegak hukum turut menjadi saksi peluncuran, termasuk dari Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal Tanjung Balai Karimun, Kodim 0317/TBK, dan Polres Karimun. Tidak ketinggalan, perwakilan agen rokok resmi, pedagang kecil, dan pemilik warung juga hadir dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa nomor pengaduan ini menjadi langkah strategis untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kerahasiaan Pelapor Dijamin Langsung oleh Kepala Kanwil
Demi menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi, Adhang memastikan bahwa nomor pengaduan tersebut dipegang dan diawasi langsung oleh dirinya dan satu orang kepercayaannya. “Nomornya saya yang pegang langsung dan satu orang kepercayaan saya untuk menjaga agar informasinya tidak bocor,” ujarnya.
Adhang juga berpesan kepada setiap pelapor untuk menyertakan nama dan nomor kontak atau alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk mempermudah tindak lanjut.
Ancaman Rokok Ilegal bagi Negara dan Industri
Adhang menyoroti dampak buruk rokok ilegal, yang tidak hanya mengganggu penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan publik dan stabilitas industri rokok nasional. Ia menyebut bahwa dari total penerimaan cukai negara sebesar Rp 310 triliun, sekitar Rp 240 triliun berasal dari cukai rokok.
“Dengan adanya rokok ilegal ini, penerimaan APBN dari cukai jadi terganggu. Selain itu pengusaha rokok resmi juga mulai mengeluh bahkan ada yang sudah mengurangi pekerja dikarenakan kalah sama rokok ilegal ini,” jelas Adhang.
Tindak Lanjut Penindakan dan Sanksi Hukum
Sepanjang tahun 2025, DJBC Khusus Kepri telah melakukan 130 kali penindakan, termasuk operasi di warung-warung. Penindakan terbesar yang pernah dilakukan, hasil sinergi dengan TNI AL, berhasil menyita 51 juta batang rokok ilegal.
Dalam acara tersebut, DJBC Khusus Kepri turut memaparkan jenis-jenis rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan bekas) serta sanksi hukum yang mengancam pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Pengedar/Penjual (Pasal 54): Diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, atau denda maksimal 10 kali nilai cukai. Distributor (Pasal 56): Diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
Adhang secara tegas mengimbau para pedagang kecil dan pemilik warung untuk menjauhi kurir atau agen rokok ilegal, dan sebaliknya menggunakan nomor pengaduan yang telah disediakan.
Acara peluncuran ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memerangi peredaran rokok ilegal oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri dan seluruh tamu undangan yang hadir. (RC)







