Karimun – Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025 – 2029 disahkan.
Tujuh Fraksi DPRD Karimun yang menggelar sidang paripurna, Senin 11 Agustus 20205, menyetujui pengesahan Perda RPJMD dengan catatan yang disampaikan juru bicara Pansus RPJMD, Muhammad Firdaus.
Disampaikan Firdaus, ada enam program unggulan yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Meningkatkan SDM yang Unggul dengan Kualitas Beragama, Pendidikan dan Kesehatan.
2. Menciptakan 5000 Lapangan Kerja.
3. Meningkatkan Infrastruktur Konektifitas Antar Wilayah.
4. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Mengurangi Kesenjangan Ekonomi Antar Wilayah.
5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
6. Melestarikan Seni dan Budaya Daerah.
“Setelah melalui rapat marathon bersama Baperlitbang, BPKAD, dan Bappenda, akhirnya Ranperda RPJMD Karimun 2025-2029 disetujui dengan catatan,” papar Firdaus.
Meski menyetujui, Fraksi NasDem meminta Bupati untuk lebih memprioritaskan program pembangunan. Terutama pembangunan infrastruktur dasar seperti jaminan kesehatan, jaminan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, serta pasokan air bersih.
“Jangan ada lagi anak yang tidak melanjutkan pendidikan dasar akibat kendala biaya. Pun juga jangan ada lagi kekhawatiran warga pesisir untuk mendapatkan pasokan air bersih,” ungkap Firdaus membacakan pandangan Fraksi NasDem.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, ST, MM, didampingi Wakil Ketua II Drs H Ady Hermawan, MM.
Turut hadir Bupati Ing H. Iskandarsyah dan Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, S.Sos, anggota DPRD, Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karimun.
Pada kesempatan ini Bupati Karimun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun. “Perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sudah berdasarkan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UUP2SK) dan POJK no. 7 tahun 2024,” ujar Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah.
“Pada pasal 314 ayat C UU P2SK menyebutkan bahwa perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” papar Bupati.
Selain itu, merujuk pasal 147 POJK BPR, BPRS terdapat mandat untuk melakukan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Syariah Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Bupati juga mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 149, bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana pasal 147 akan dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Teguran tertulis.
2. Penurunan tingkat kesehatan.
3. Larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
4. Penghentian sementara sebagai kegiatan operasional.
5. Dikenakan sanksi denda. (RC)







