“Perangi Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Nyawa”

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun sepanjang bulan November 2025.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK3277/1.10.12/ENZ 1/12/2025 (1 Desember 2025) dan Nomor SK3379/1.10.12/ENZ.1/12/2025 (8 Desember 2025).

Kronologi Pengungkapan Kasus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda:

– Kasus Pelabuhan Internasional (22 November 2025): Petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama Nizamri Bin Sani (Inisial NI) di kawasan Pelabuhan Internasional sekira pukul 08.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pengadilan, sebanyak 958,54 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  "PMI Karimun Lakukan Wawancara Seleksi Kepala UDD, Dua Dokter Bersaing untuk Pimpim UDD"

– Kasus Bengkel Motor Payamanggis (29 November 2025): Pengungkapan kedua terjadi di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, sekira pukul 17.05 WIB.

Dalam kasus ini, pelaku utama masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 400 gram, di mana 380 gram di antaranya masuk dalam daftar pemusnahan.

Total Pemusnahan dan Penyelamatan Jiwa
Total berat bersih (netto) narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.338,54 gram (sekitar 1,3 kg).

Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses penghitungan dan penimbangan akurat oleh pihak Perum Pegadaian Tanjung Balai Karimun serta pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimntoro, menyatakan bahwa dengan dimusnahkannya barang haram ini, Kepolisian berhasil memutus rantai peredaran gelap yang berpotensi merusak generasi muda.

Baca Juga :  DPD PKS Karimun Gelar Buka Bersama, Galang Donasi Rp 30 Juta untuk Palestina

“Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka pemusnahan ini secara matematis telah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas Sulistio, Senin, 22 Desember 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda material mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Pihak Polres Karimun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkotika di wilayah Kepri, khususnya di Kabupaten Karimun, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (RC)

Berita Terkait

Data KSOP Ungkap RIG di PT Sembawang ‘Mangkrak’ Sejak 2023, Abdul Manaf NasDem dan BP Karimun Segera Lakukan Sidak
Sinergi PT TIMAH Tbk dan Masyarakat: Gedung Serbaguna Kundur Barat Kini Cantik Kembali Pasca Renovasi‎
Konfercab IV PC GP Ansor Karimun: Ketum Addin Jauharudin Dorong Kader Jadi Motor Ekonomi Daerah‎
Laka Maut di CFD Coastal Area, Abdul Manaf: Fraksi NasDem Minta Penerapan CFD Jangan Setengah-Setengah
AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:11 WIB

Data KSOP Ungkap RIG di PT Sembawang ‘Mangkrak’ Sejak 2023, Abdul Manaf NasDem dan BP Karimun Segera Lakukan Sidak

Senin, 20 April 2026 - 14:40 WIB

Sinergi PT TIMAH Tbk dan Masyarakat: Gedung Serbaguna Kundur Barat Kini Cantik Kembali Pasca Renovasi‎

Senin, 20 April 2026 - 05:33 WIB

Konfercab IV PC GP Ansor Karimun: Ketum Addin Jauharudin Dorong Kader Jadi Motor Ekonomi Daerah‎

Minggu, 19 April 2026 - 20:01 WIB

Laka Maut di CFD Coastal Area, Abdul Manaf: Fraksi NasDem Minta Penerapan CFD Jangan Setengah-Setengah

Sabtu, 18 April 2026 - 04:46 WIB

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0