JAKARTA, kabarfaktual.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk segera melaksanakan langkah konkret (action plan) demi meningkatkan integritas pelayanan publik.
Arahan tegas ini disampaikan secara langsung dan daring (hybrid) kepada seluruh petugas Imigrasi di Indonesia serta Atase Imigrasi di Perwakilan RI, bertempat di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).
”Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujar Hendarsam.
Ia tidak menampik bahwa krisis yang tengah terjadi saat ini merupakan salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, Hendarsam meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.
”Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fungsi pelayan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sangat rentan terhadap komplain dan kritik.
Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur agar mampu merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan.
Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi sebenarnya memiliki sumber daya manusia yang unggul. Namun, kapasitas tersebut wajib dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.
Ia menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi ke depan adalah memangkas jarak dengan masyarakat.
”Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat.
Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Dirjen Imigrasi. (*)







