Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun sepanjang bulan November 2025.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK3277/1.10.12/ENZ 1/12/2025 (1 Desember 2025) dan Nomor SK3379/1.10.12/ENZ.1/12/2025 (8 Desember 2025).
Kronologi Pengungkapan Kasus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda:
– Kasus Pelabuhan Internasional (22 November 2025): Petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama Nizamri Bin Sani (Inisial NI) di kawasan Pelabuhan Internasional sekira pukul 08.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pengadilan, sebanyak 958,54 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.
– Kasus Bengkel Motor Payamanggis (29 November 2025): Pengungkapan kedua terjadi di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, sekira pukul 17.05 WIB.
Dalam kasus ini, pelaku utama masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 400 gram, di mana 380 gram di antaranya masuk dalam daftar pemusnahan.
Total Pemusnahan dan Penyelamatan Jiwa
Total berat bersih (netto) narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.338,54 gram (sekitar 1,3 kg).
Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses penghitungan dan penimbangan akurat oleh pihak Perum Pegadaian Tanjung Balai Karimun serta pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimntoro, menyatakan bahwa dengan dimusnahkannya barang haram ini, Kepolisian berhasil memutus rantai peredaran gelap yang berpotensi merusak generasi muda.
“Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka pemusnahan ini secara matematis telah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas Sulistio, Senin, 22 Desember 2025.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda material mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Pihak Polres Karimun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkotika di wilayah Kepri, khususnya di Kabupaten Karimun, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (RC)








