Karimun – Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector dan mendukung program Asta Cita Presiden, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang dan mengamankan potensi kerugian negara.
Pemusnahan yang dilakukan hari ini, Selasa (17/12), bertempat di Lapangan Pemusnahan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. Total barang yang dimusnahkan adalah 350.034 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp526.710.310,-. Dari jumlah tersebut, total potensi kerugian negara di sektor cukai yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp266.041.524,-.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan hasil dari 22 kali penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan selama tahun 2025. Barang sitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, S.Sos., M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini harus segera dilakukan karena rokok ilegal merupakan barang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang masih ada di gudang Penindakan. Jadi penindakan ini harus segera dimusnahkan, karena ini barang-barang yang membahayakan masyarakat,” ujar Tri Wahyudi.
Penindakan terhadap barang-barang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan pejabat dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Datasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD 1/6-2 Tanjung Balai Karimun.
Keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut secara berkesinambungan dalam upaya penertiban peredaran barang ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil di wilayah Karimun. (RC)








