Karimun – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Kabupaten Karimun menjadi momentum penting bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Acara peringatan yang digelar pada Jumat, 14 November 2025, di Rumah Dinas Bupati Karimun, mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat.”
Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, bertindak sebagai Pembina Apel dan membacakan amanat dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam amanatnya, Bupati menekankan bahwa HKN adalah titik balik untuk menjadikan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Karimun, sebagai bangsa yang sehat dan hebat.
Fokus Utama: Universal Health Coverage (UHC)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menjadikan peningkatan pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama.
”Saya akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Karimun,” ujar Bupati.
”Semoga tahun 2026 mendapat dukungan dari DPRD Karimun, kami akan menambahkan UHC (Universal Health Coverage), sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Karimun mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP, langsung bisa berobat.” lanjutnya.
Untuk merealisasikan janji ini, Pemerintah Kabupaten Karimun akan menambah anggaran sebesar Rp 9 miliar dari APBD. Anggaran tambahan ini akan melengkapi dana sebelumnya yang berjumlah Rp 28 miliar.
“Inilah yang menjadi kelebihan dari UHC. Langsung aktif tanpa menunjukkan kartu BPJS seperti yang terdahulu,” tegas Bupati.
Keunggulan UHC dibandingkan BPJS Konvensional
Langkah ini diambil untuk meng–cover sekitar 263.000 jiwa penduduk Karimun yang belum memiliki jaminan kesehatan, di luar kategori PNS, ASN, militer, pegawai swasta, dan PPPK.
Bupati Iskandarsyah menjelaskan perbedaan signifikan UHC yang akan diterapkan di Karimun:
Aktivasi Langsung: Kelebihan UHC adalah layanannya langsung aktif hanya dengan menunjukkan KTP.
Tanpa Menunggu: Hal ini berbeda dengan BPJS, di mana masyarakat yang belum terdaftar harus mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan menunggu hingga 20 hari agar kepesertaan aktif.
Penerapan UHC di Karimun ini sejalan dengan komitmen Presiden RI untuk memberikan layanan kesehatan gratis, mulai dari cek kesehatan hingga semua layanan kesehatan. Bupati Iskadarsyah juga menegaskan UHC di Kabupaten Karimun ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang memiliki KTP Karimun.
Transformasi Kelas BPJS di 2026
Selain UHC, Bupati juga menyinggung perubahan layanan BPJS secara nasional mulai tahun 2026.
“Mulai 2026, BPJS tidak ada lagi kelas 1, 2, 3 dan akan diganti dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS),” jelasnya.
Dengan sistem KRIS, tidak ada lagi perbedaan kelas rawat inap. Semua pasien akan mendapatkan standar kamar dan pelayanan yang sama, memastikan kesetaraan bagi seluruh peserta. (RC)








