Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha pengangkutan sembako yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Kanwil DJBC untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Kanwil DJBC melakukan penindakan ini setelah dilakukan tahapan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, dan merupakan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan.
Menurut salah seorang pengusaha pengangkutan, Rahim, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC untuk memastikan kepatuhan aturan di sektor pengangkutan sembako,” ujarnya.
Kanwil DJBC akan terus melakukan penegakan hukum terkait kepabeanan di wilayah kerjanya. Dengan demikian, penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku dan meningkatkan penerimaan negara. (*)







