Karimun – Seorang terpidana kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun, Nurdan alias Jordan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu dan rekannya, ESP. Laporan ini telah dilayangkan oleh kuasa hukum Nurdan, Ronald Reagen Sunarto, SH, kepada Polres Karimun.
Nurdan alias Jordan, yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup atas kasus sabu dengan barang bukti 10 kg, diduga menjadi korban janji palsu terkait pengurangan masa hukumannya.
Iming-iming Potongan Vonis Menjadi 9 Tahun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ronald Reagen Sunarto, kasus ini bermula ketika Fe alias Gu mendatangi kliennya di Rutan dan menawarkan bantuan pengurusan perkara melalui temannya, ESP. Keduanya, Fe alias Gu dan ESP, disebut-sebut mengaku dekat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun dan Hakim di Pengadilan Karimun.
“Mereka menjanjikan akan mengurus kasus yang dialami klien kami, Nurdan alias Jordan, dari hukuman seumur hidup menjadi 9 tahun,” ungkap Ronald.
Kerugian Mencapai Rp 800 Juta dalam Bentuk Uang dan Aset
Atas iming-iming tersebut, Fe alias Gu dan ESP dilaporkan meminta sejumlah uang sebesar Rp 350.000.000,-. Uang tersebut diserahkan oleh Nurdan melalui anak buahnya bernama Indra kepada Fe alias Gu sekitar bulan Mei tahun 2025, yang kemudian diserahkan bersama-sama kepada ESP.
Tidak berhenti di situ, berselang tiga minggu, Fe alias Gu dan ESP kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500.000.000,- dengan alasan uang pengurusan kasus masih kurang.
“Karena klien kami tidak memiliki uang tunai lagi, diserahkanlah satu unit truk Mitsubishi dan satu unit Toyota Fortuner,” jelas Ronald.
Total kerugian yang dialami Nurdan alias Jordan akibat dugaan penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 800.000.000,-. Ronald juga menyebut bahwa truk dan Fortuner tersebut kini telah dibawa ke Batam.
Desakan Penyelidikan Tuntas
Kuasa hukum Nurdan sangat menyayangkan perbuatan kedua terlapor, terlebih Fe alias Gu merupakan seorang ASN Rutan. Ronald menegaskan bahwa ESP sendiri bukanlah aparat penegak hukum maupun seorang pengacara, sehingga keterlibatannya dalam pengurusan perkara hukum merupakan pelanggaran undang-undang.
“Kami berharap Polres Karimun agar serius menanggapi atas laporan yang telah kami buat,” tegas Ronald.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah Fe alias Gu dan ESP bertindak atas perintah Ka Rutan atau ada pihak lain yang membekingi aksi makelar kasus ini.
“Semoga ke depannya tidak ada lagi makelar kasus di wilayah Polres Karimun,” pungkas Ronald, sembari menyebutkan bahwa proses hukum kasus sabu kliennya saat ini masih berjalan ke tahap kasasi. (RC)







