Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Senin, 26 Mei 2025.
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam perkara ini, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.
“Tersangka HS adalah Direktur CV RAR yang merupakan pernenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut.
“Tersangka HS bersama-sama dengan tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,” terang Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan besaran yang diterima tersangka HS masih dalam penghitungan oleh pihak penyidik, dan meyakini tersangka HS mendapatkan bagian dari proyek tersebut.
“Yang pasti persentasenya lebih kecil dari tersangka R alias JK yang mengelola proyek tersebut,” pungkas Dedi.
Kejari Karimun selanjutnya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HS di Rutan Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (RC)








