Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Karimun, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, hadir langsung dalam acara tersebut, didampingi oleh Kepala KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Khodori Eko Purwanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Kamarulazi, S.Sos., M.Si, Kepala BPKAD Dwiyandri, serta jajaran pejabat lainnya.
Bupati Iskandarsyah menekankan bahwa kerjasama ini adalah momentum penting bagi Karimun. “Intinya, Kementerian Keuangan, terutama Dirjen Pajak, akan membantu pemerintah daerah agar pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak, akan optimal,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kehadiran Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama yang berpengalaman adalah kesempatan berharga untuk berbagi ilmu. “Kami berharap Kepala Kantor Pajak Pratama dapat membimbing pegawai kami di Bapenda. Dengan bimbingan ini, mudah-mudahan PAD akan terus meningkat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Khodori Eko Purwanto, menyatakan bahwa PKS ini akan memperkuat sinergi untuk tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memajukan para pelaku usaha di Kabupaten Karimun.
“Kami akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Karimun dari sisi pembukuan dan pemahaman tentang pajak agar mereka bisa melaporkan pajak secara sukarela, yang otomatis akan meningkatkan kontribusinya bagi daerah,” jelas Eko.
Sebagai tindak lanjut, KPP Pratama berencana mengadakan diskusi persektor usaha untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Kerjasama ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan PAD Kabupaten Karimun, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. (RC)








