KARIMUN (kabarfaktual.id) – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebenarnya menjadi angin segar yang sangat menguntungkan bagi Kabupaten Karimun melalui Badan Pengusahaan (BP) Karimun.
Namun, potensi keuntungan besar yang sudah di depan mata tersebut terancam hilang akibat persoalan internal dan kejelasan status kelembagaan.
Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Aris Bawole, S.I.Kom., menyayangkan kondisi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejak didirikan pada tahun 2007 hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status kelembagaan BP Karimun, yang mana saat ini operasionalnya masih bernaung di bawah Dewan Kawasan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Guna menyelamatkan potensi strategis daerah, Henry meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kejelasan status kelembagaan BP Karimun.
Lebih lanjut, Henry juga meminta Kepala BP Karimun untuk segera menertibkan birokrasi internal agar berjalan sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) harus sesuai dengan sistem dan mekanisme sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, implementasi Perpres 26/2026 ini turut memicu perhatian serius dari pemerintah pusat. Wakil Menteri (Wamen) ESDM memberikan penegasan terukur bahwa relaksasi aturan dalam kondisi mendesak (urgent status) tidak boleh dijadikan tameng atau pembenaran untuk melegalkan praktik maladministrasi di tingkat daerah.
Kementerian ESDM mendesak agar seluruh tata kelola kepabeanan, tertib administrasi perizinan termasuk penerbitan Certificate of Origin (COO)—serta pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) operasional keluar-masuk kawasan wajib dihitung secara transparan.
Pihak kementerian juga memberikan peringatan keras. Jika otoritas lokal seperti BP Karimun dinilai tidak siap secara kelembagaan akibat absennya Badan Layanan Umum (BLU) serta terus didera konflik internal terkait pengalihan wewenang, maka pemerintah pusat tidak akan segan untuk memperketat intervensi hukum.
Langkah pengambilalihan hak kelola oleh pusat siap dilakukan demi menyelamatkan ketahanan energi nasional.
Karut-marut di internal lembaga ini memantik reaksi keras dari Rahmad Kurniawan, Ketua DPW Barikade 98 Kepulauan Riau sekaligus Pemerhati Kebijakan Daerah dan Lingkungan. Dengan nada bertenaga, Rahmad membongkar adanya pembiaran sistematis yang memanfaatkan celah hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Migas.
”Berdasarkan Perpres 26 Tahun 2026, komoditas migas yang masuk ke dalam kawasan tangki timbun (oil tanking terminal) memang mendapatkan fasilitas bebas pajak atau PPN tidak dipungut. Tetapi celakanya, BP Karimun justru menutup mata dan mengabaikan instrumen pajak serta PNBP retribusi daerah saat barang tersebut keluar kawasan! Ini adalah bentuk nyata kejahatan administrasi dan pembiaran yang merugikan keuangan daerah secara masif,” tegas Rahmad Kurniawan dengan geram.
Rahmad menambahkan bahwa mandegnya langkah BP Karimun dalam membentuk Badan Layanan Umum (BLU) melalui Peraturan Kepala (Perka) adalah sebuah kelalaian yang fatal.
“Fasilitas tangki timbun raksasa berkapasitas 720 ribu kL itu ada di Bumi Berazam. Karena BP Karimun ‘tidur pulas’ dan gagal membentuk BLU, hak pengelolaan, kuota impor, dan pengelolaan strategisnya langsung dicaplok oleh Lemigas pusat dan BUMN. Kita di daerah hanya disisakan ampas dan risiko polusi lingkungan, sementara perputaran uang raksasanya mengalir ke luar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BP Karimun, Agusnawarman, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi mengenai polemik pemindahan wewenang tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh pembagian urusan dan kebijakan di internal lembaga dilakukan di bawah kendali dan penunjukan langsung dirinya.
“Untuk urusan semua melalui penunjukan saya,” ujar Agusnawarman.
Ia menambahkan, langkah penunjukan tersebut diambil lantaran setiap Direktur di bawah naungan BP Karimun pada dasarnya memiliki tugas khusus masing-masing yang sudah diatur. (RC)







