Cuma Ditinggal Sejam, Rumah Warga Kundur Dibobol Residivis Melalui Atap

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist/Dok. Humas Polres Karimun.

Foto: Ist/Dok. Humas Polres Karimun.

KARIMUN, kabarfaktual.id – Komitmen Polres Karimun dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Kundur sukses menggulung seorang pria berinisial R.R alias A (30), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini nekat membobol sebuah rumah di Jalan Gang A. Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, saat korban berinisial T.A.T (65) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​​Kejadian bermula saat korban pergi keluar dan meninggalkan rumahnya sekitar satu jam. Situasi sepi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi nekatnya. R.R alias A menyusup ke dalam rumah dengan cara memanjat dan membongkar bagian atap.

​Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak isi kamar korban dan menggasak sejumlah barang elektronik berharga, di antaranya:
​2 unit handphone (HP)
​1 unit komputer tablet
​2 unit jam tangan pintar (smartwatch)

Baca Juga :  Kodim 0317/TBK Laksanakan Program TMAB dan Peringati HUT ke-75 Kodam I/BB

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Korban yang terkejut mendapati rumahnya diacak-acak langsung membuat laporan resmi ke Polsek Kundur.

Menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E., segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

​Kerja keras polisi membuahkan hasil. Pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Tanjungbatu Kota.
Seluruh barang bukti milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku kini telah diamankan di markas kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian ini diduga kuat karena terdesak faktor ekonomi.

Baca Juga :  Visa Haji Keluar, Dua Jamaah Calon Haji asal Karimun Siap Berangkat ke Jeddah.

​​Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, S.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kundur.

​“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegas AKP Sarianto.

Atas perbuatannya, pelaku R.R alias A kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru).

​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Jika melihat hal mencurigakan atau membutuhkan respons cepat pihak kepolisian, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110. (*)

Berita Terkait

Sukses Lestarikan Bahasa Melayu, Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen
Cegah Sindikat Judi Online dan Love Scamming, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA
Resmi Dilantik, Dayat Pimpin Himpunan Keluarga Kabupaten Agam Karimun Periode 2026-2029
Anak Mantan Atlit PON Era 70an Pimpin PBVSI Karimun Periode 2026-2030, Rocky Siap Majukan Olah Raga Bola Voli Karimun
Tebing FC Juara Turnamen Paya Manggis Cup I 2026, Tekuk Karim Paya Manggis 2-1
Jelang Idul Adha 2026, PT TIMAH Salurkan Ratusan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Operasional
Soal Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Angkat Bicara: Anggaran Belum Digunakan, Masih Tahap Lelang
Wujud Imigrasi Untuk Rakyat, Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Paspor Remaja Sakit

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:53 WIB

Cuma Ditinggal Sejam, Rumah Warga Kundur Dibobol Residivis Melalui Atap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Sukses Lestarikan Bahasa Melayu, Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen

Senin, 25 Mei 2026 - 10:53 WIB

Cegah Sindikat Judi Online dan Love Scamming, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Resmi Dilantik, Dayat Pimpin Himpunan Keluarga Kabupaten Agam Karimun Periode 2026-2029

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:15 WIB

Tebing FC Juara Turnamen Paya Manggis Cup I 2026, Tekuk Karim Paya Manggis 2-1

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0