Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal terhadap lima orang terdakwa warga negara asing (WNA) asal Myanmar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). Kelima terdakwa dituntut pidana mati atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.
Kelima terdakwa tersebut adalah Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tuntutan badan, JPU juga membacakan status barang bukti yang disita dalam perkara ini:
– Dirampas untuk Negara: 1 unit kapal pukat ikan bernama “Aungtoetoe 99”, 2 unit GPS Samyung, 3 unit radio komunikasi, telepon satelit Thuraya, perangkat Starlink (Power Supply & Router), perangkat ORBCOMM, serta antena penguat sinyal.
– Dirampas untuk Dimusnahkan: 5 unit telepon seluler berbagai merek (Oppo, Vivo, Realme, dan Infinix) milik para terdakwa.
– Dikembalikan: 2 buah kartu identitas milik saksi Aung Kyaw Oo.
JPU menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada diri para terdakwa selama proses persidangan. Sebaliknya, terdapat tiga poin utama yang memberatkan hukuman mereka:
– Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
– Terdakwa terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.
– Perbuatan tersebut berpotensi merusak generasi muda bangsa secara luas.
“Narkotika adalah extraordinary crime yang membahayakan masa depan bangsa. Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel demi memberikan efek jera yang nyata,” tegas Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (RC)







