Karimun – Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB resmi dilaporkan ke Polres Karimun. Laporan ini dipicu oleh dugaan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari penipuan, pemerasan, pelecehan, hingga penyebaran ujaran provokasi di media sosial yang meresahkan warga.
Keluarga Korban dan Perwakilan Masyarakat Angkat Bicara
Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Sabtu (20/12/2025), pihak keluarga korban bersama perwakilan masyarakat setempat menyatakan kegeraman mereka. Perilaku AIT dinilai telah melampaui batas moral dan mencoreng nama baik Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan masyarakat, Raja Ryan, menegaskan bahwa tindakan AIT dalam menggiring opini di media sosial telah menyesatkan publik dan menciptakan prasangka buruk di tengah masyarakat.
“Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas laporan ini. Selama ini AIT alias TB telah melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan terkait persoalan yang ada,” ujar Raja Ryan.
Peringatan Keras Terkait Narasi Media Sosial
Perwakilan masyarakat juga memperingatkan AIT untuk segera menghentikan aktivitas penyebaran informasi atau narasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurut Ryan, narasi yang dibangun oknum tersebut dianggap tidak beretika dan cenderung tendensius.
“Kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi membuat pemberitaan jika belum terbukti kebenarannya. Selama ini kami diam, tapi mulai hari ini kami tegaskan akan bertindak,” tambahnya.
Dugaan Pelecehan dan Pemerasan terhadap Korban NK
Selain persoalan di media sosial, AIT alias TB juga diduga terlibat dalam tindakan kriminal yang lebih serius. Ia dilaporkan atas dugaan:
– Pemerasan dan Penipuan.
– Pelecehan terhadap seorang korban berinisial NK.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat yang sangat merugikan korban secara personal maupun materiil.
Status Laporan Kepolisian
Diketahui, laporan resmi terhadap AIT alias TB telah dilayangkan ke Polres Karimun sejak 3 Desember 2025 dengan nomor laporan: B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim terkait dugaan penipuan.
Pada kesempatan yang sama, Zuhdiono alias Rudi meminta APH untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Rudi.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan perwakilan masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Karimun. (RC)








