“Oknum LSM AIT Dilaporkan ke Polres Karimun Atas Dugaan Ujaran Provokasi Di Media Sosial Hingga Pemerasan dan Pelecehan”

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers perwakilan masyarakat

Konferensi pers perwakilan masyarakat

Karimun – Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB resmi dilaporkan ke Polres Karimun. Laporan ini dipicu oleh dugaan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari penipuan, pemerasan, pelecehan, hingga penyebaran ujaran provokasi di media sosial yang meresahkan warga.

Keluarga Korban dan Perwakilan Masyarakat Angkat Bicara

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Sabtu (20/12/2025), pihak keluarga korban bersama perwakilan masyarakat setempat menyatakan kegeraman mereka. Perilaku AIT dinilai telah melampaui batas moral dan mencoreng nama baik Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan masyarakat, Raja Ryan, menegaskan bahwa tindakan AIT dalam menggiring opini di media sosial telah menyesatkan publik dan menciptakan prasangka buruk di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Malam Pisah Sambut Kepala UDD PMI Karimun: Haru dan Bahagia

“Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas laporan ini. Selama ini AIT alias TB telah melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan terkait persoalan yang ada,” ujar Raja Ryan.

Peringatan Keras Terkait Narasi Media Sosial

Perwakilan masyarakat juga memperingatkan AIT untuk segera menghentikan aktivitas penyebaran informasi atau narasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurut Ryan, narasi yang dibangun oknum tersebut dianggap tidak beretika dan cenderung tendensius.

“Kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi membuat pemberitaan jika belum terbukti kebenarannya. Selama ini kami diam, tapi mulai hari ini kami tegaskan akan bertindak,” tambahnya.

Dugaan Pelecehan dan Pemerasan terhadap Korban NK

Selain persoalan di media sosial, AIT alias TB juga diduga terlibat dalam tindakan kriminal yang lebih serius. Ia dilaporkan atas dugaan:
– Pemerasan dan Penipuan.
– Pelecehan terhadap seorang korban berinisial NK.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat yang sangat merugikan korban secara personal maupun materiil.

Baca Juga :  "PT AGB dan PT MBS Ikuti Sosialisasi LKPM BP Karimun"

Status Laporan Kepolisian

Diketahui, laporan resmi terhadap AIT alias TB telah dilayangkan ke Polres Karimun sejak 3 Desember 2025 dengan nomor laporan: B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim terkait dugaan penipuan.
Pada kesempatan yang sama, Zuhdiono alias Rudi meminta APH untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Rudi.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan perwakilan masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Karimun. (RC)

Berita Terkait

Bupati Karimun Siapkan Lahan 6 Hektar di Kundur Barat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ihsan, Bupati Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah dan Dukung Program MBG
Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan
Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara
Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri
Perombakan Besar Kabinet Iskandarsyah-Rocky: 144 Pejabat Dilantik, 10 Kepala Dinas Resmi Berganti
Lantik RT/RW Kelurahan Teluk Air, Wabup Rocky Marciano: Jadilah Garda Terdepan yang Peka Terhadap Kondisi Warga
Tuntut Pembatalan SK Direktur Perumda Tirta Mulia, Massa Demo Kantor Bupati: Wabup Rocky Meradang

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:09 WIB

Bupati Karimun Siapkan Lahan 6 Hektar di Kundur Barat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:22 WIB

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ihsan, Bupati Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah dan Dukung Program MBG

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:36 WIB

Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:08 WIB

Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:00 WIB

Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0